23 April 2025

Get In Touch

Ini Tiga Kesepakatan Penting DPRD dengan Plt Bupati Jember

Ini Tiga Kesepakatan Penting DPRD dengan Plt Bupati Jember

Jember- Ditunjuknya Plt Bupati Jember KH Abdul Muqiet Arif akhirnya memberikan solusi atas segala persoalan tata kelola pemerintahan dan keuangan yang pernah ditinggalkan oleh bupati sebelumnya yakni Faida. Dalam silaturhami Plt Bupat H Muqiet bersama Pimpinan DPRD di Gedung DPRD Jember, muncul tiga kesepakatan penting yang sangat berguna untuk kepentingan masyarakat Jember.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menerangkan, tiga kesepakatan itu antara lain pertama ; soal mencabut 30 peraturan bupati tentang KSOTK (Kedudukan Susunan dan Organisasi Tata Kerja Perangkat daerah) yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 3 Januari 2019 dan selanjutnya memberlakukan kembali peraturan bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 1 Desember 2016, kedua ; rencana akan meneruskan pembahasan APBD 2020 dan ketiga ; membahas RAPBD 2021.


"Alhamdulillah, baru saja Plt Bupati bersilaturahim disini. Kami sudah satu frame dalam hal memberikan kebaikan menyemaikan untuk masyarakat Jember. Ada tiga poin utama yang sudah kita sepakati bersama. Pertama komitmen menindaklanjuti hasil litsus Irjen Kemendagri terkait dengan SOTK, kedua adalah komitmen kami disisa waktu yang sangat mepet untuk menyelematkan APBD tahun 2020, kemudian juga komitmen kami untuk membahas RAPBD 2021. Kata kuncinya adalah prosedural, artinya semua sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang ditabrak," terang Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Senin (28/9/2020).

Dalam pertemuan silaturahmi di Ruangan Ketua DPRD Jember tersebut hadir antara lain, Ketua DPRD Itqon Syauqi, Wakil Ketua Agus Setiawan, Wakil Ketua Ahmad Halim dan Wakil Ketua Dedi Dwi Setiawan serta Sekretaris Pemkab Jember Mirfano.

"Kami mohon doa dan dukungan, ini komitmen yang luar biasa dari Plt Bupati Jember ini mendapatkan ridho dari Allah Swt. Target selesai membahas APBD segera, karena Plt Bupati langsung memerintahkan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran untuk membahas itu diinternal. Kalau melihat waktu, maksimal 15 sampai 20 hari selesai Perda tersebut.

Artinya ketika dibahas, maka Tim Anggaran dan Badan Anggaran ujungnya adalah sama yakni bisa muncul Perda APBD dan itu terakhir yakni 30 November 2020," ujarnya.

Sementara Plt Bupati Jember KH Abdul Muqiet Arif menyampaikan, pihaknya menjajaki kemunginan apa yang bisa dilakukan selama 71 hari kedepan selama menjadi Plt Bupati Jember. "Ternyata, kami sudah ada komitmen dengan pimpinan dewan, ada agenda besar untuk bisa dilaksanakan. Kami akan menindaklanjuti arahan dari Irjen Kemendagri, membahas APBD 2020 dan membahas RAPBD 2021. Demi kepentingan masyarakat Jember, akan segera kita laksanakan sesederhana mungkin tetapi tidak menabrak aturan. Pada prinsipnya seperti itu," tandas Plt Bupati Jember KH muqiet. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.