23 April 2025

Get In Touch

Wakil Ketua DPRD Surabaya Soroti Dana Kelurahan Rp 63 Miliar

Wakil Ketua DPRD Surabaya Soroti Dana Kelurahan Rp 63 Miliar

Surabaya - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti, menyoroti dana kelurahan senilai Rp 63 miliar. Hal itu disampaikan dalam Rapat paripurna yang membahas soal perubahan anggaran keuangan (PAK) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Surabaya, Senin (28/9/2020).

Reni, melalui intrupsi saat rapat mengaku melihat adanya temuan dalam dana kelurahan yang jumlahnya senilai Rp 63 miliar menyalahi dan tidak memenuhi tahapan yang seharusnya dilalui sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya nomor 68 tahun 2019, khususnya pasal 19 tentang perencanaan.

Menurutnya, penyelengaraan dana kelurahan harus memenuhi asas kepastian hukum dan sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga, menurut Reni, pada pelaksanaannya tidak menimbulkan persepsi yang tujuannya baik, namun sebaliknya, saat proses penyelenggaraan dan pelaksaannya tidak sesuai dengan perwali.

"Dikhawatirkan nanti akan menimbulkan permasalahan," imbuhnya.

Dalam kententuan Bab, Asas Penyelenggaraan Kegiatan, Pasal 2, asas penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pertama asas kepastian hukum, ke-dua asas transparansi, ke-tiga asas akuntabilitas, ke-empat asas Kemanfaatan, dan ke-lima asas kecermatan.

Reni mengaku memiliki informasi data yang lengkap dari delapan RW dan berbagai kecamatan, diantaranya Kecamatan Wonokromo, Sawahan, Tegalsari, Rungkut dan Kecamatan Bulak.

“Saya memberikan catatan, terkait dengan dana kelurahan. Hari Kamis saya mendampingi Komisi A melakukan rapat. Ada beberapa perubahan-perubahan anggaran untuk penyesuaian karena Covid-19. Ada delapan RW di lima kecamatan tersebut belum melalui tahapan Musbangkel (Musyawarah Pembangunan Kelurahan) dengan diundang oleh Lurah dan LPMK,” ungkapnya.

Sesuai dengan ketentuan Perwali 68 tahun 2019, sambung Politisi PKS ini, jika ada perubahan perencanaan, kegiatan harus dilalui dengan Musbangkel. Disitu dikatakan, bahwa harus ada perubahan berita acara kesepakatan dan ini sepertinya yang belum dilaksanakan.

“Saya memberikan masukan dan catatan agar pengurangan dan penambahan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, sekiranya ada tahapan yang belum dilalui sesuai dengan kententuan Permendagri 130 tahun 2018 dan Perwai 68 Tahun 2019,” urai Reni.

Pihaknya menambahkan, pemkot mempunyai kewenangan dan lebih flesibel untuk mempertimbangkan kembali dan wali kota bisa mengecek kembali. Sekiranya seluruh tahapan yang tidak sesuai dengan perwali, maka dana kelurahan yang Rp 63 miliar itu masuk dalam anggaran tak terduga bisa dialokasikan untuk kebutuhan penanganan Covid-19.

“Saya lebih mendorong untuk diarahkan penuhan kebutuhan dasar dan untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Intinya saya tidak menolak tapi memberikan catatan untuk PAK APBD Surabaya 2019,” pungkasnya. (Ard).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.