23 April 2025

Get In Touch

Polisi Temukan Indikasi Praktik Aborsi Ilegal, Pada Kasus Pencabulan Oknum PNS Dishub Blitar

Polisi Temukan Indikasi Praktik Aborsi Ilegal, Pada Kasus Pencabulan Oknum PNS Dishub Blitar

Blitar - Setelah menahan dan memeriksa F alias AAG (56) oknun PNS Dishub Kabupaten Blitar, pelaku pencabulan terhadap anak angkatnya sendiri AN (16) hingga hamil. Kini penyidik Polres Blitar menemukan adanya indikasi praktik aborsi ilegal, dalam proses pengguguran janin yang dikandung korban.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi kalau dari pemeriksaan korban, pelaku dan alat bukti, penyidik mendalami adanya indikasi praktik aborsi ilegal. "Dalam proses pengguguran janin, yang dikandung oleh korban," kata AKP Donny, Minggu(4/10/2020).

Alasan didalaminya hal ini dijelaskan AKP Donny, karena korban masih dibawah umur dan masih sekolah. Diduga ada yang mempengaruhi, menyuruh atau meminta korban untuk menggugurkan kandungannya. "Serta oleh siapa, kapan dan dimana digugurkan. Ini yang kami duga ada keterlibatan pihak lain, yang membantunya," jelas perwira dengan balok tiga dipundak ini.

Karena tidak mungkin korban menggugurkan kandungannya sendiri, tanpa bantuan dari orang lain. Entah itu menggunakan obat atau cara lainnya, diduga kuat ada orang lain yang membantunya aborsi. "Kalau pun disuruh oleh pelaku (ayah angkatnya), kan juga ada caranya menggugurkan kandungan," tandasnya.

Mengenai status pelaku F alias AAG, AKP Donny menegaskan segera menjadi tersangka. Tinggal menunggu hasil gelar perkara oleh penyidik, rencanya Senin(5/10/2020) besok akan diumumkan. "Bapak (Kapolres Blitar) yang akan mengumumkannya, Senin besok," tegasnya.

Ditambahkan AKP Donny kini pihaknya terus mendalami dan mengembangkan hasil penyidikan, termasuk menunggu hasil visum korban. "Mencari bukti adanya kecurigaan praktik aborsi ilegal, yang dilakukan pihak lain saat menggugurkan janin yang dikandung korban," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, F alias AAG diduga melakukan pencabulan terhadap AN yang diakui sebagai anak angkatnya. Yaitu menyetubuhinya sekitar Juni 2020 lalu, hingga hamil dan keguguran. Sedangkan AN diangkat anak oleh pelaku sejak kelas 7 SMP, jadi sudah 4 tahun dibantu biaya sekolah dan kehidupannya.

Kejadian ini terungkap, ketika kakak korban melapor ke polisi, Rabu(30/9/2020) lalu kalau adiknya baru saja keguguran. Sehingga oleh polisi dilakukan penyelidikan, sampai diketahui pelakunya adalah F alias AAG ayah angkatnya sendiri yang sehari - hari berdinas sebagai staf pengujian di PKB Unit II Kecamatan Wlingi Dishub Kabupaten Blitar.

Pelaku F alias AAG sendiri beberapa bulan lagi akan pensiun, sedangkan korban AN adalah anak yatim piatu yang tinggal bersama kakaknya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.