
Madiun - Serikat Buruh Madiun Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBM-Kasbi) menolak keberadaan omnibuslaw. Mereka mengancam akan turun jalan dengan jumlah cukup besar jika omnibuslaw disahkan menjadi undang-undang.
Hal tersebut diutarakan oleh Advokat SBM Kasbi, Aris Budiono. Dia menilai bahwa UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) tidak memihak kaum buruh karena banyak hak-hak kaum buruh yang dihilangkan. Diantaranya pengupahan yang rendah, pemotongan pesangon, dan rentan PHK karena kontrak seumur hidup.
"Banyak hak-hak buruh yang dihilangkan. Contohnya walaupun ada pesangon tapi Perusahaan pasti akan pakai sistem kontrak setahun-setahun untuk menghindari agar pekerja tidak mendapatkan pesangon. THR mungkin bisa jadi tidak ada. Kalau kontraknya tiap tiga bulan, otomatis pekerja tidak dapat THR. Itu pembodohan namanya," jelas Aris.
Aris juga mengatakan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan masih lebih menghargai kaum buruh dibandingkan UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan masih adanya cuti haid, perlindungan anak dan perempuan pada UU No. 13 Tahun 2003. Selain sistem kontrak dan outsorching yang dilegalkan. Dalam omnibuslaw, sistem kerja diberlakukan fleksibel yang berpengaruh pada sistem pengupahan.
"Sistem kerja fleksibel, jadi nanti berpengaruh pada penghasilan yang tidak ditentukan dari Upah Minimum Regional (UMR) atau Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tapi semaunya perusahaan," ujarnya.
Di satu sisi, sampai berita ini tayang, pihak Eksekutif dan Legislatif belum dapat memberikan konfirmasi. Pasalnya saat dihubungi mereka mengaku masih rapat pembahasan Raperda di Yogyakarta, sehingga belum bisa memberikan jawaban. (Ger)