23 April 2025

Get In Touch

Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Pengedar Psikotropika yang Biasa Digunakan Selebritis

Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Pengedar Psikotropika yang Biasa Digunakan Selebritis

Blitar - Satnarkoba Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap jaringan pengedar Psikotropika jenis pil Riklona Clonazeam yang digunakan kalangan selebritis ibu kota. Barang haram ini juga pernah menjerat salah satu selebritis yaitu LC, serta memiliki efek lebih dasyat dari narkotika jenis sabu.

Disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela melalui Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Suryadi jika kasus psikotropika jenis pil Riklona Clonazepam ini pertama kali ditemukan. "Karena tergolong baru dan mahal, sama dengan yang digunakan artis (selebritis) di ibu kota," ujar Iptu Suryadi didampingi Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Iptu Suryadi terungkapnya peredaran pil Riklana Clonazepam ini berawal dari tertangkapnya tersangka HJ alias Kempros (31) warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupatem Kediri pada 27 September 202 lalu, ketika mengalami laka di timur perempatan Poluhan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. "Setelah diamankan, saat digeledah dari tas tersangka HJ ditemukan barang bukti 3 poket sabu dan 2 poket ganja," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersangka HJ mengaku mendapat barang haram tersebut dari SG alias Samson,(34) warga Desa Pinggir Sari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. "Petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka SG, mendapat pasokan dari Malindut yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kediri," beber Iptu Suryadi.

Dari tangan kedua tersangka HJ dan SG ini, polisi mengamankan 1,9 gram sabu dan 5,49 gram ganja kering dan 13 butir pil Riklana Clonazepam. Karena psikotropika baru dan efeknya melebihi sabu, polisi mendalami peredaran pil yang per strip 10 butir mencapai ratusan ribu rupiah ini. Hingga polisi berhasil meringkus pengedarnya yaitu MF alias Bahak (24) warga Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. "Dari tangan tersangka MF diamankan 200 butir atau 20 strip pil Riklona Clonazepam, yang disembunyikan di kandang kambing belakang rumahnya," paparnya.

Tersangka MF mengaku hanya sebagai kurir atau mengantar pil tersebut kepada pembeli, sedangkan barangnya dikirim oleh Malindun yang kini menjalani hukuman di Lapas Kediri. "Awalnya tersangka MF dipasok 30 strip oleh Malindun, namun sudah terjual 9 strip dan 1 strip dibeli tersangka HJ," terang Iptu Suryadi.

Tersangka MF alias Bahak merupakan residivis kasus pil Double L divonis 2 tahun penjara di Kediri, serta bebas Juli 2019 ini mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan Rp 60.000 tiap strip nya. "Saya hanya disuruh mengantar barangnya yang dikirim lewat paket, biasanya dijual per strip nya Rp 250.000 - Rp 300.000," kata MF pada polisi.

Ditanya apakah juga memakai pil Riklona Clonazepam, MF mengaku pernah dan efeknya lebih keras dari pada sabu imbuh pria yang mengaku kerja serabutan ini.

Sementara itu dalam rilis pengungkapan kasus narkoba selama 2 pekan ini, total ada 5 kasus dengan 7 tersangka untuk 3 jenis kasus yaitu kasus narkotika jenis sabu dna ganja 5 orang tersangka, kasus Okerbaya pil Double L 1 tersangka dan psikotropika pil Riklona Clonazepam 1 tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan, narkotika sabu seberat 3,18 gram dan ganja 5,49 gram, pil Double L sebanyak 966 butir dan pil Riklona Clonazepam 213 butir atau 21 strip. Serta hanphone sebanyak 6 buah, yang digunakan bertransaksi dan uang tunai hasil penjualan pil Double L Rp 50.000.

Ditambahkan Iptu Suryadi tersangka
pengedar pil Riklona Clonazepam dijerat Pasal Pasal 12 ayat(2) sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian tersangka pengedar pil Double L dijerat Pasal 197 sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) dan/atau pasal 196 sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Serta tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, dijerat pasal 112, 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.