
Surabaya – Menanggapiaksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau yang lebih dikenaldengan omnibuslaw, Pemprov Jatim memilih menunggu. Sebab hal itu sudah disetujuiuntuk segera diundangkan.
KepalaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa setealahdilakukan persetujuan bersama di DPR RI, jika dalam waktu 30 hari tidakdilakukan pengundangan, maka menurut Undang-Undang Dasar pasal 20 dengansendirinya akan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Kita ini menunggu, memang yang paling penting adalah ketikaUndang-Undang ini masih belum dipahami mari kita perjelas. Sehingga konten itu informasinyatidak satu sisi,” tandas Himawan saat ditemui di Gedung Negara Gragadi, Kamis(8/10/2020).
Himawan melanjutkan supaya pemerintah dalam hal ini MenteriTenaga Kerja segera membuat peraturan pemerintahnya, hal itu untuk memperjelas seperti apa implementasinya.Sebab, sebentar lagi sudah akan ada pembicaraan mengenai pengupahan.
“Pertanyaannya, apakah pengupahan ini masih menggunakan PPnomor 78/2015? kan itu berlaku 5 tahun berarti sampai tahun 2020. Sehinggakonsekuensi PP itu dan undang-undang baru maka pengupahan harus ada peraturanpemerintah baru untuk tahun 2021 dan itu harusnya sudah dilakukan akhir Oktoberharusnya PP sudah jadi, karena November tanggal 30 kita harus gedok upahprovinsi itu pakai standar apa,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, aturan-aturan tersebut harus segera dibuatkanjuklak dan juknisnya. Dengan demikian, Pemprov dan Pemkab harus bertindak apa. Sebabmasih dengan adanya regulasi yang baru maka masih meraba-raba soal penentuanUMK.
Himawan juga menambahkan, yang penting pemerintah pusat harussegera mengumpulkan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menjelaskan kondisi ini.Dengan demikian akan ada bahasa yang sama. “Jangan sampai nanti di tengahperjalanan ada Gubernur membuat surat pernyataan penolakan,” tandasnya. (ufi)