22 April 2025

Get In Touch

Oknum PNS Blitar Hamili Anak Angkat, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Donny K Baralangi, Kanit PPA, Ipda Linartiwi dan Kasubag Humas, AKP Imam Subechi menunjukkan BB dan tersangka
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Donny K Baralangi, Kanit PPA, Ipda Linartiwi dan Kasubag Humas, AKP Imam Subechi menunjukkan BB dan tersangka

Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan alat bukti yang ada, F alias AAG (56) oknum PNS Dishub Kabupaten Blitar, yang menghamili anak angkatnya, AN (16) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menyampaikan jika penyidik Satreskrim Polres Blitar melalui Unit PPA, telah mengungkap kasus pencabulan yaitu persetubuhan antara ayah dengan anak angkatnya.

"Hingga korban hamil, kemudian digugurkan atas permintaan tersangka," ujar AKBP Fanani didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi, Kasubah Humas Polres Blitar, AKP Imam Subechi dan Kanit PPA Polres Blitar, Ipda Linartiwi, Kamis(8/10/2020) di Mapolres Blitar.

Kejadian ini berawal ketika tersangka pulang kerja, dalam kondisi mabuk miras pada 27 Juni 2020 lalu. Kemudian langsung menuju rumah korban NA, yang tidak jauh dari rumah tersangka sama-sama di Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

"Sesampainya di rumah korban, pelaku yang melihat anak angkatnya bermain HP sambil tiduran di kursi. Didatangi dan dipeluk, kemudian mengajaknya berhubungan badan. Sebagai imbalan telah membiayai sekolahnya, sejak kelas 7 SMP sampai kelas 9 SMA. Sambil dirayu akan dinikahi, hingg akhirnya terjadi persetubuhan tersebut," beber AKBP Fanani.

Setelah melakukan berbuat tidak sepantasnya dilakukan seorang ayah angkat tersebut, lanjut AKBP Fanani tersangka bertanya kapan korban terakhir datang bulan (haid). Dijawab oleh korban 2 hari yang sebelumnya, lalu korban bertanya kalau sampai hamil bagaimana.

"Tersangka mengaku akan bertanggung jawab, sampai akhirnya diketahui hamil dan oleh tersangka dibawa ke salah satu rumah di kawasan Lodoyo Timur, Kecamatan Sutojayan untuk menggugurkan kandungan yang sudah berusia hampir 4 bulan," ungkapnya.

Disanalah korban diberi obat untuk menggugurkan janin yang dikandungnya, dengan diberikan obat yang dimasukkan melalui alat vital dan diminum. "Bentuknya pil, kemudian disuruh pulang. Obat yang diminum, disuruh oleh orang yang memberikan obat agar diminum 2 kali sehari sampai kehamilannya gugur," papar AKBP Fanani.

Ternyata setelah minum obat untuk aborsi atau menggugurkan janin yang dikandungnya, korban mengalami pendarahan dan dibawa ke bidan oleh kakaknya. "Karena takut terjadi apa-apa dengan korban, yang hamil keguguran. Bersama kakak korban, diminta melapor ke polisi pada 30 Oktober 2020 lalu," terangnya.

Selanjutnya tersangka yang bekerja sebagai PNS di Dishub Kabupten Blitar ini ditahan, serta diperiksa untuk pengembangan adanya dugaan praktik aborsi ilegal. "Sedang didalami proses penyelidikannya oleh Satreskrim, termasuk membongkar kuburan janin yang digugurkan. Serta meminta keterangan saksi ahli, mengenai tindakan penguguran dengan pemberian obat," tandasnya.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban dan tersangka, saat melakukan persetuban. Kemudian hasil visum dokter, yang menyatakan telah terjadi keguguran kehamilan.

Sementara itu tersangka F alias AAG ketika ditanya mengapa tega menghamili anak angkatnya sendiri, mengaku tidak sadar karena pengaruh alkohol atau mabuk. "Waktu itu saya pulang kerja minum vodka sampai mabuk, jadi tidak sadar," kata F yang mengaku bekerja sebagai PNS bagian administrasi di Dishub, Wlingi.

Saat didesak alasannya meminta imbalan atau balas jasa, karena telah membiayai sekolah korban AN. Kembali F mengaku mabuk dan tidak sadar, serta nafsu birahinya muncul setelah melihat anak angkatnya tersebut. "Setelah melakukannya (bersetubuh), saya juga menyesal," ujar F yang mengaku masih punya isteri dan 5 orang anak ini.

Kenapa tega meminta korban menggugurkan kandungannya, F mengaku kehamilan tersebut memang tidak diinginkan maka digugurkan pungkasnya.

AKBP Fanani menambahkan atas perbuatan tersebut, tersangka yang beberapa bulan lagi akan pensiun ini dijerat pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.