
Mojokerto - Melalui Pola Trijuang, Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama BPN Kota Mojokerto, Wasis Suntoro menjalin kesepakatan dalam bidang pertanahan yang dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan di Ruang Nusantara kantor Walikota Mojokerto, Jumat (9/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Wasis Suntoro menjelaskan bahwa pola trijuang tersebut melibatkan tiga pilar terdiri dari Pemerintah Kota Mojokerto, BPN Kota Mojokerto, dan Kelurahan/Desa.
Wasis menyampaikan bahwa sinergi tiga pilar ini ke depan akan suatu peta wilayah yang berbasis bidang. Dengan peta yang berbasis bidang, wilayah Kota Mojokerto akan tertata dengan baik nanti untuk menganalisa suatu kebijakan dalam rangka menentukan suatu kegiatan pembangunan.
"Dengan peta bidang akan dijadikan batas administrasi kelurahan dan bisa diitergrasikan antara NJOP dengan zona nilai tanah. Pola Trijuang juga untuk memetakan akses dan aset yang ada di seluruh wilayah Kota Mojokerto. Sehingga dengan demikian bisa dipakai suatu kebijakan dalam rangka menentukan suatu kegiatan pembangunan yang ada di Kota Mojokerto," jelas Wasis.
Masih kata Wasis, bahwa hasil peta akan dibagikan ke kelurahan-kelurahan supaya tahu bahwa di bidang masing-masing itu ada hak seseorang potensi permasalahan yang akan timbul dari suatu bidang.
Sementara itu, Walikota Mojokerto yang akrab dipanggil Ning Ita sangat mengapresiasi adanya kesepakatan bersama BPN Kota Mojokerto tentang kerjasama bidang Pertanahan meskipun pola trijuang merupakan duplikasi yang telah dilakukan Provinsi Jawa Tengah. Artinya duplikasi yang saat ini dilakukan di Jawa-Timur tentu sebuah hal yang positif yang harus kita support dan kita dukung penuh.
"Pola Trijuang akan memberi sebuah nilai positif yang akan memberikan kepastian bagi siapapun, tidak hanya pemerintah daerah, tetapi termasuk juga masyarakat lebih-lebih bagi sebuah badan usaha seperti perusahaan properti yang dimana kepastian atas data yang terintegrasi ini menjadi sebuah support system yang sangat menentukan," jelas Ning Ita.
Masih kata Ning Ita, segi yang baik ini tentu kedepan tidak hanya sebatas apa yang kita tandatangani bersama. Tetapi bagaimana merealisasikan dan menundaklanjuti apa yang tertuang di dalam kesepakatan bersama. Di dalam pelaksanaan di lapangan bisa dikatakan akan ada muncul persoalan-persoalan. Tetapi apa yang menjadi persoalan di lapangan harus terus dikomunikasikan dan dikoordinasikan serta para camat di Kota Mojokerto diminta untuk memberi dukungan penuh dalam proses dilapangan.
"Tersedianya satu data kedepan ini adalah sebuah nilai positif yang akan memberikan dampak luar biasa khususnya bagi perizinan, karena kita tahu saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Mojokerto masih belum banyak kesinkronan dan ini masih dalam proses rewiew. Wilayah Kota Mojokerto yang tidak terlalu besar dengan upaya-upaya maksimal, bersinergi dan gotong-royong akan terealisasi dalam waktu yang lebih cepat dan sangat memungkinkan untuk terwujudnya satu data," pungkas Ning Ita. (Joe)