23 April 2025

Get In Touch

Tolak Pasien BPJS, DKR Sampang Minta Rumah Sakit Ditutup

Tolak Pasien BPJS, DKR Sampang Minta Rumah Sakit Ditutup

.Sampang - Puluhan aktivis Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Sampang menggelar demo di depan Rumah Sakit Nindhita. Para aktivis memprotes kerena rumah sakit tersebut enggan menerima pasien BPJS PBI, Minggu (11/10/2020), sekitar pukul 20.30 WIB

Aksi bermula ketika Mariyah, warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang pada pukul 14.00 WIB ditolak untuk melahirkan di rumah sakit yang dipimpin TU itu. Kemudian, Mariyah didampingi Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sampang menggelar aksi, mereka meminta agar rumah sakit di tutup, sebab sejatinya Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien BPJS.

"Bagi Rumah Sakit yang Menolak Memberikan Tindakan Medis khususnya pasien BPJS adalah ada sanksinya," ucap ilzam dalam dialognya dengan pihak Rumah Sakit di dalam Ruangan yang menjadi tempat dialok perwakilan DKR.

Ilzam mengatakan, Rumah sakit menjadi harapan pelayanan kesehatan. Maka, lanjutnya, pada dasarnya dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Dia menambahkan, bahwa rumah sakit baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Jadi kalau kita merujuk pada UU tersebut, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien" jelas Ilzam

Selain itu, Ilzam menambabkan, tenaga kesehatan juga wajib memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Ilzam sebagai kordinator lapangan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Sampai pukul 22.30 WIB belum ada jawaban pasti dari pihak rumah sakit, walau perwakilan massa sudah masuk menemui pimpinan rumah sakit tersebut, sehingga pendemo akan membawa ke ranah hukum. "Tadi belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum saja, kerena kasus ini dasar hukumnya sangat jelas, kata ilzam sapaan akrapnya. (azr)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.