22 April 2025

Get In Touch

KontraS Beberkan Dugaan 7 Tindak Kekerasan Aparat Kepolisian Saat Demo Tolak Omnibus Law di Grahadi

KontraS Beberkan Dugaan 7 Tindak Kekerasan Aparat Kepolisian Saat Demo Tolak Omnibus Law di Grahadi

Surabaya - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) membeber dugaan tindakan kekerasan oleh oknum Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya saat aksi pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu.

Rahmat Faisal, Koordinator KontraS menyatakan, pihaknya saat melakukan monitoring situasi di lapangan menemukan beberapa fakta mengenai bentuk-bentuk kekerasan oknum kepolisian yang didukung pengaduan korban.

"Kami menemukan setidaknya ada 7 bentuk tindak kekerasan kepolisian selama menangani dan mengawal unjuk rasa tolak Omnibus Law di Grahadi kemarin," ungkap Faisal saat jumpa pers di kantor KontraS, Rabu (14/10/2020).

Tindak kekerasan yang pertama adalah aparat kepolisian melakukan penangkapan secara sewenang-wenang kepada beberapa massa aksi yang tidak terlibat dalam pengrusakan dan penyerangan. Kedua, yakni pihak aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan pada relawan medis, masyarakat yang tidak bersenjata dan massa aksi yang tidak melawan pada saat berada di posko kesehatan.

"Yang ketiga, KontraS menemukan bahwa aparat melakukan pengrusakan terhadap sekretariat PMKRI yang digunakan sebagai posko kesehatan massa aksi. Berikutnya, aparat kepolisian mengancam dan mengintimidasi masyarakat aksi dan jurnalis yang berupaya melakukan pendokumentasian selama kerusuhan aksi. Itu berupa perampasan alat dokumentasi dan penghapusan secara paksa hasil dokumentasi," ujarnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian dinilai menghalangi akses informasi mengenai data pasti siapa saja dan berapa jumlah keseluruhan massa aksi yang ditangkap, termasuk status penahanannya sehingga tim advokasi kesulitan dalam memberikan bantuan hukum.

"Keenam pihak kepolisian hingga kemarin belum memberikan info secara detail terkait jumlah, jenis dan keberadaan barang rampasan," kata Faisal.

Terakhir, yakni aparat kepolisian melakukan kekerasan dan tindakan tidak manusiawi pada massa aksi dibawah umur selama proses penangkapan.

"Jadi ketujuh bentuk tindak kekerasan tersebut kami temukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pantuan kami di lapangan," pungkas Faisal. (ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.