22 April 2025

Get In Touch

KontraS : Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi

KontraS : Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi

Surabaya - Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law yang berakhir ricuh di Gedung Negara Grahadi menyebabkan beberapa anak di bawah umur menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan pihak oknum kepolisian.

Rahmat Faisal, Koordinator KontraS menyampaikan, bahwa pihaknya mendampingi 3 anak di bawah umur yang statusnya ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisial AM (17), MIF (15) dan FES (15).

"Ketiga tersangka ini adalah anak di bawah umur yang mana selama proses penangkapan, mereka mengalami pemukulan, pengroyokan, dipaksa untuk roll ke depan sambil dipukuli, kemudian digunduli dan ditelanjangi," ungkap Faisal saat jumpa pers di kantor KontraS, Rabu (14/10/2020).

Faisal mengungkapkan, pihak KontraS saat ini sedang mengupayakan diversi agar segera membebaskan mereka. Mengingat anak-anak tersebut masih berumur di bawah 18 tahun. Namun, ia mengaku belum tahu berapa lama untuk proses diversi ini. Ia memastikan bahwa minggu depan akan bergerak mengajukan diversi.

"Saya belum bisa memastikan sampai berapa lama proses diversinya, yang jelas minggu depan kita akan mulai mengajukan," ujarnya.

Sementara itu, Fathul Khoir, kuasa hukum dari ketiga tersangka tersebut mengatakan saat ini mereka masih berada di panti sosial Balongsari, Surabaya. Ia menjelaskan selama pendampingan proses hukum, mereka mengeluhkan tulang rusuknya yang masih terasa sakit. Satu anak masih mengalami trauma fisik dan psikis, namun belum diperiksa secara medis karena masih dalam proses pendampingan.

"Sebenarnya ada 7 anak yang ditangkap dan dipersangkakan," kata Fathul. Dia berharap dalam proses diversi tersebut akan dilanjutkan dengan mediasi bersama lapas, kepolisian, tersangka, dan keluarga.

"Kami berharap dalam proses tersebut ada kesepakatan supaya tidak dilanjutkan ke proses hukum," paparnya.

Kendati demikian, saat disinggung mengenai intervensi dari pihak kepolisian, Fathul menegaskan tidak ada hambatan serius ketika penangkapan ketiga tersangka. Hanya saja pada saat tanggal 8 hingga 10 informasi soal tersangka benar-benar tertutup. Namun, dalam pendampingan tidak ditemukan masalah dan semua berjalan sesuai dengan prosedur penanganan anak.

"Tidak ada hambatan, hanya saja pasca kericuhan saja informasi tidak bisa kami dapatkan," pungkas Fathul. (ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.