Raperda Usulan Komisi A DPRD Jatim Diharapkan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Surabaya - Komisi A DPRD Jatim berinisiatif membuat Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas). Raperda yang sudah mendapatkan persetujuan untuk dibahas ini diharapkan akan meningkatkan partisipasi masyarakat Jatim dalam setiap penyusunan kebijakan (policy making) termasuk pembangunan di Provinsi Jatim, serta untuk pemberdayaan ormas.
Lailatul Qodriyah, juru bicara Komisi A DPRD Jatim mengatakan dengan melihat tujuan di atas, maka pembentukan Perda ini sangat urgen untuk segera dilaksanakan. “Oleh karena itu, perlu menetapkan Raperda a quo untuk kemudian menjadi usulan inisiatif DPRD Provinsi Jatim yang dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tahun 2020,” katanya.
Dia juga menandaskan, sesuai dengan ketentuan bahwa naskah akademik dan draf Perda sudah melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan melibatkan instansi dan organisasi profesi terkait, dan juga Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengatakan bahwa arah Raperda tersebut adalah bagaimana masyarakat terlibat secara efektif diantaranya dalam proses pembangunan secara nasional, namun kontek Raperda ini untuk Jawa Timur.
“Pembangunan itu tidak bisa hanya mengandalkan sektorpemerintah saja, tetapi harus juga melibatkan secara efektif (organisasi masyarakat)dan oleh karena itu harus ada suatu payung hukum yang memungkinkan seluruh prosesfasilitasi kepada organisasi masyarakat itu supaya bisa diperkuat. Karena tanpaperan serta masyarakat, maka tentu tidak akan bisa berjalan dengan efektif,”katanya saat ditemui setelah Rapat Paripurna.
Politisi Partai Gerindra ini menandaskan bahwa dengankekuatan APBD Jatim yang hanya Rp 33 triliun, maka menurutnya tidak akan mungkindigunakan secara efektif untuk menggerakkan seluruh masyarakat Jatim yangjumlahnya mencapai 40 juta warga. Untuk itu perlu perkuatan peran masyarakat. Penguatanmasyarakat itu sendiri, lanjut Sadad, akan muncul kalau ada kepercayaan daripemerintah daerah dalam hal ini kepada organisasi masyarakat supaya mereka bisaberkembang.
“Begini, organisasi masyarakat itu pendekatannya tidak bisadilakukan secara structural, artinya jangan apa yang mereka lakukan kemudian terperangkappada aturan-aturan dan pada hal-hal yang membuat mereka kurang leluasa bergerak.Misalnya kesempatan mereka untuk mengakses program-program pemerintah tidakharus dibatasi dengan aturan-aturan yang ketat, artinya dipermudah-mudah dan disederhanakansehingga muncul yang namanya partisipasi bukan mobilisasi,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kuncinya dengan memperkuatPerda ini diharapkan ada partisipasi dan kesukarelaan yang lahir dari masyarakatitu sendiri untuk mensukseskan program pembangunan, bukan dimobilisasi. Menurutnyaakan sangat berbeda ketika dilakukan mobilisasi, sebab mobilisasi hanyabersifat pasif.
“Kita ingin ada kegiatan yang diinisiasi oleh mereka sendiri dan itu adalah bagian dari partisipasi. Dengan demikian akan bisa memperbaiki kualitas kehidupan bernegara kita, memperbaiki kualitas demokrasi kita,” katanya. (ufi)