23 April 2025

Get In Touch

Tak Becus Mediasi Kasus Tanah, Petani Usir Komnas HAM dari Jember

Tak Becus Mediasi Kasus Tanah, Petani Usir Komnas HAM dari Jember

JEMBER (LenteraToday)- Puluhan petani yang mengalami kasus sengketa tanah menggeruduk dan berdemonstrasi ke Kantor Pemkab Jember untuk menolak kedatangan utusan Komnas Ham di Jember. Organisasi petani se-Jember menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak becus dalam memediasi dan merekomendasi penyelesaian kasus sengketa tanah yang ada di Jember.

Ketua Serikat Tani Independen (Sekti) Jember M Jumain menegaskan, persoalan kasus sengketa tanah di Jember tidak selesa-selesai karena salah satunya faktor utamanya yakni Komnas Ham tidak memahami tata urutan proses penyelesaian kasus tanah sengketa yang sudah bertahun-tahun.

"Sebenarnya sudah ada rekomendasi final dari Komnas Ham pada tahun 2012 dan juga tahun 2015 terhadap proses penyelesaian sengketa tanah Curahnongko Kecamatan Tempurejo, intinya tanah harus segera diresdistribusikan ke warga, luas lahan tanah sengketa ini ratusan bahkan ada yang ribuan hektar," tandas M Jumain, Rabu (21/10/2020) disela-sela demonstrasi puluhan petani ke Kantor Pemkab Jember.

Dia juga menjelaskan, jika Komnas Ham meminta proses penyelesaian sengketa tanah mulai dari awal lagi, maka sudah jelas akan mengecewakan perjuangan petani yang sudah belasan tahun mengharapkan tanah mereka bisa kembali dan dikelola untuk kesejahteraan petani. "Pertanyaannya, apakah seamburadul itu penanganan sengketa tanah di Komnas Ham baik administrasi maupun komunikasi internal personil mereka," tandasnya.

Sejumlah kasus sengketa tanah yang menurut Sekti Jember merasa dikecewakan Komnas Ham antara lain, kasus sengketa tanah Curagnongko dan PTPN XII, kasus tanah Curahnongko dan Curahtakir dengan PTPN XII Kebun Kalisanen, kasus tanah Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, serta kasus tanah Mangaran dengan PTPN XII Kecamatan Ajung.
Jumain menambahkan dalam penyelesaian kasus sengketa tanah, ternyata ada ketidaksingkronan internal Komnas Ham dan tidak ada tindak lanjut yang pasti terhadap penyelesaian kasus tanah.

"Yang jelas, tindakan Komnas Ham saat ini berpotensi merusak pondasi pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA di Jember yang telah diatur dalam Perpres no 86 Tahun 2018," tandasnya. Sekti Jember mendesak bertemu Plt Bupati Jember agar segera mengumumkan personil GTRA Jember untuk upaya percepatan penyelesaian banyaknya kasus sengketa tanah. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.