22 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Setuju Raperda Desa Wisata Dibahas Lebih Lanjut

DPRD Jatim Setuju Raperda Desa Wisata Dibahas Lebih Lanjut

SURABAYA(Lenteratoday) – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata dinilaicukup urgent oleh DPRD Jatim. Maka,melalui rapat paripurna, DPRD Jatim menetapkan mulainya dilakukan pembahasan RancanganPerda (Raperda) tentang Desa Wisata, Kamis (22/10/2020).

Juru bicara Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi mengatakan bahwa pemberdayaanusaha desa pariwisata dinilai penting, sebab berdasarkan realita selama ini, desawisata seolah bermain sendiri. Hal ini karena Pemerintah Kabupaten tidak dapatmemberikan dukungan sebab di luar kewenangannya. Dampaknya, banyak usaha desa wisatatidak memiliki perizinan. “Hal ini tentu sangat rawan sengke, karena usaha jasawisata berada di dalam lahan kewenangan tempat lain,” tandasnya.

Dia juga menjelaskan terkait pengolahan desa wisata. Dimana  akan dilakukan penambahan pasal tentang normayang mengatur kerjasama pengelolaan desa wisata didalamnya terdapat keniscayaanketerlibatan BUMN, BUMD,  BUMDes, kelompoksadar wisata, dan badan usaha swasta. Porsi dan pembagian hasil usaha yangtelah disepakati sesuai partisipasi masing-masing.

“Berdasarkan paparan dalam rangka menjawab pandangan fraksi-fraksi,dapat kami kesimpulan bahwa rancangan Perda Jawa Timur tentang pemberdayaanusaha desa wisata terasa sangat penting urgen dan strategis. Hal itu mengingatselama 10 tahun terakhir terjadi kerentanan sengketa dan pebiaran usaha mikrokecil tidak terlindungi secara baik,” tandasnya.

Dia juga berharap, supaya fraksi-fraksi akan mengawal ketat prosespenerbitan Perda ini melalui anggotanya di komisi B serta Bapemperda. Sehinggaharapannya Perda ini akan bisa mewujudkan visi meningkatkan kesejahteraanmasyarakat di pedesaan.

Sementara itu, WakilKetua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengatakan kedepannya Raperda Desa Wisata iniketika sudah menjadi Perda akan menjadi payung hukum dalam pengembangan potensidesa. “Saya kira kan begini, unit terkecil dari system pemerintah kita itukanDesa. Harapannya kebutuhan masyarakat itu seharusnya bisa terwadahi di lembagayang namanya Desa, tapi kita tidak tahu semua bahwa desa selama ini kapasitasfinansialnya sangat kecil, sehingga tidak bisa mengembangkan,” katanya.

Dia mengatakan,memang ada beberapa desa yang mampu mengembangkan potensinya dengan finansialyang ada. Diantaranya dengan mengembangkan desa wisata, sehingga mampumemberikan mendapatan bagi desa tersebut. Dengan adanya payung hukum nanti,diharapkan desa yang lain akan mampu mengembangkan potensi mereka.

“Denganadanya perda ini kita harapkan mereka termotivasi mereka untuk meng-createberbagai macam program-program yang mengarah kepada pemberdayaan desa danmasyarakat desa,” tandasnya.

Denganadanya payung hukum termasuk nantinya keterlitan dari pemerintah daerah, Sadadmerasa yakin desa akan termotivasi untuk mengeksplorasi potensi mereka. Diamencontohkan potensi wisata alam yang cukup banyak desa-desa. Mulai daripemandangan, budaya masyarakat yang bisa dijadikan wisaya edukasi dan lainnya.(ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.