
SURABAYA (Lenteratoday) – Permasalahan sampah dianggap sebagai permasalahan yang cukup komplek. Untuk itu, Komisi D DPRD Jatim akan mengusulkan Raperda tentang sampah yang salah satu isinya mendorong pada Provinsi Jawa Timur agar mempunyai tempat pengolahan sampah di setiap Bakorwil.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Satib, mengatakan bahwa sebenarnya Komisi D punya perencanaan untuk mengusulkan beberapa Perda, salah satunya Perda sampah, terus Perda tentang sepadan sungai.
“Kebetulan ini yang relatif lebih siap adalah perda tentang sampah, maka sampah kita kedepankan,” tandasnya saat ditemui temui di ruang rapat Komisi D DPRD Jatim, Kamis (22/10/2020).
Dia mengatakan, mengapa sampah menjadi pokok bahasan khususnya di Komisi D, hal itu karena para lesgislator ini melihat bahwa permasalahan sampah sangat kompleks sekali. Meskipun di satu sisi Jawa Timur sudah punya Perda nomor 4 tahun 2010, tapi tentang pengelolaan sampah dari hari ke hari terus berkembang dan semakin komplek.
Dengan Kompleksitas permasalahan sampah yang luar biasa,maka membutuhkan penanganan yang betul-betul konferhensif. “Kita tahu bahwa sampahbisa mengakibatkan banjir, menyebabkan penyakit, dari keindahan juga sangatberpengaruh. kelihatannya sederhana, sampah, tapi persoalan di dalamnya sangat komplekssekali,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Melihat kondisi tersebut, maka perlu sebuah payung hukum yangbisa mengatur tentang sampah di wilayahJawa Timur. Oleh karena itu, Komisi D menggagas Perda sampah sebagai Perdasampah regional. Nantinya Perda ini juga diharapkan mampu mendorong Kabupaten Kotayang belum punya Perda harus secepatnya punya Perda sampah. Sedangkan yangsudah punya, maka nanti bisamenyelaraskan dengan perda yang ada Jawa Timur.
“Sehingga di Jawa Timur itu betul-betul sistem terstruktur tentangsampah, kemudian akan membawa sisi positif yang luar biasa, itu harapan kita,”tandasnya.
Dalam Perda itu nanti juga akan mendorong Jawa Timur sebagai instruktur pengelolaan sampah di wilayah kabupaten kota, juga sebagai konsultan agar mempunyai tempat pengolahan sampah. “Tempatnya dimana? kita kan punya Bakorwil-Bakorwil, nanti kita dorong pengolahan sampah yang dimiliki Jatim berada di Bakorwil. Di situ kita sinergikan dengan kabupaten kota di wilayah Bakorwil tersebut,” tegasnya.
Kemudian, lanjutnya, Perda tersebut juga akan mengatur penanganan sampah mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan. Sehingga di Jawa Timur ini ada sebuah Perda terstuktur, tersistem di kabupaten kota maupun Jawa Timur. (ufi)