22 April 2025

Get In Touch

Pasca Demo Rusuh, AJM Minta Maaf ke Masyarakat Jember

Pasca Demo Rusuh, AJM Minta Maaf ke Masyarakat Jember

JEMBER (Lenteratoday) - Pasca kejadian demonstrasi rusuh menolak UU Cipta Karya, akhirnya Aliansi Jember Menggugat (AJM) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada masyarakat Jember. Dalam kerusuhan itu, polisi menetapkan 5 pendmeo sebagai tersangka atas kerusakan fasilitas umum berupa kaca dan lainnya pada Gedung DPRD Jember.

Juru bicara AJM Nurul Huda mengatakan, awalnya demonstrasi berjalan sangat tertib dan sesuai rencana yakni menyampaikan aspirasi ke DPRD Jember secara damai. Lantas menjelang petang, aksi nampak mulai tidak terkendali. "Tidak hanya itu, massa aksi mulai terprovokasi oleh upaya-upaya oknum yang mencoba merangsek masuk ke dalam kerumunan demonstran dengan melakukan upaya penangkapan langsung pada salah satu massa saat aksi," kata Nurul Huda, Senin (26/10/2020).

Lanjut dia, sehingga mengakibatkan massa aksi mulai tidak bisa terkendali. Kronologis inilah yang menyebabkan masa aksi mulai tidak terkendali. "Dengan adanya tindakan-tindakan tersebut yang kemudian menyebabkan kericuhan, maka dengan ini kami AIiansi Jember Menggugat menyatakan sikap bahwa kami Aliansi Jember Menggugat melakukan demonstrasi secara damai dan tidak menghendaki kericuhan pada saat aksi berlangsung," ujarnya.

Selanjutnya, AJM menghindari perihal aksi yang berujung pada perusakan dan kerusuhan dan sebagainya. Pihak AJM juga tidak menghimbau massa aksi untuk membawa batu, petasan, maupun barang-barang yang membahayakan orang lain. AJM juga mempunyai identitas yang jelas dengan menggunakan kain warna putih pada lengan sebagai penanda bahwa itu demonstran dari AJM.

"Kami Aliansi Jember Menggugat secara sadar meminta maaf kepada instansi terkait dalam hal ini jurnalis, pemerintah daerah kabupaten Jember, DPRD Jember ,instansi kepolisian Republik Indonesia dan terutama masyarakat Jember atas tindakan-tindakan diluar koridor rencana aksi sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak," tandasnya.

Terpisah, DPRD Jember menepati menyampaikan aspirasi Aliansi Jember Menggugat dengsn menyerahkan langsung surat tuntutan mahasiswa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law kepada DPR RI di Jakarta pada 15 Oktober lalu. Atas polemik UU Cipta Kerja itu, Itqon Syauqi Ketua DPRD Jember meminta mahasiswa mengedepankan dialog dan diskusi yang konstruktif agar merugikan masyarakat. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.