23 April 2025

Get In Touch

Lagi, Ribuan Buruh di Jatim Geruduk Kantor Gubernur

Lagi, Ribuan Buruh di Jatim Geruduk Kantor Gubernur

SURABAYA (Lenteratoday) - Ribuan buruh di Jawa Timur menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Selasa siang (27/10/2020).

Mereka yang tergabung dari berbagai serikat pekerja itu menyuarakan penolakan Undang Undang Omnibus Law yang dianggap merugikan masyarakat dan buruh.

Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat dari petugas keamanan Kota Surabaya. Seperti Kepolisian, Satpol PP dan TNI.

Banyaknya massa yang menggelar unjuk rasa mengakibatkan ruas jalan dialihkan sementara ke jalur alternatif. Agar tidak menimbulkan kepadatan dan kemacetan bagi pengguna jalan.

Selain berorasi dengan berteriak lantang, para orator juga berlomba lomba bernyanyi tentang sindiran dan kritik bagi pemerintah lantaran terburu buru mengesahkan undang undang tersebut.

Korlap aksi Edy Supriyantono, menuturkan, tuntutan hari ini adalah pemerintah segera mencabut dan terbitkan peraturan pengganti undang undang.

"Kami juga meminta menteri tenaga kerja
surat edaran terbaru tentang kenaikan upah minimum kabupaten atau kota. Dimana isinya tidak memperbolehkan ada kenaikan UMK pada tahun 2021. Jadi tetap seperti 2020," ujarnya di sela sela aksi.

Dan untuk yang lainnya, lanjut Edy, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk lebih rensponsif terhadap permasalahan yang ada.

"Ini dari berbagai elemen masyarakat serikat pekerja. Ada beberapa organisasi besar kayak SPSI, KSPI, ada federasi” juga, ada SPLM," imbuhnya.

Terkait upah minimum yang tidak mengalami kenaikan, buruh menilai setiap dalam undang undang disebutkan, pergantian tahun pasti ada usulan terhadap besaran nominal upah.

"Didasari sesuai kesepakatan surat edaran pemerintah dari menteri tentang kebutuhan hidup layak. Seharunya 2021 sudah ada perubahan terhadap kebutuhan hidup layak. Dan ternyata ada surat edaran tidak memperbolehkan kepala daerah pemerintah provinsi memberikan keputusan UMK 2021," ucapnya.

Para buruh akan terus melakukan aksi apabila tuntutannya tidak dipenuhi. Jika memungkinkan untuk menutup semua akses yang ada. Hal itu dinilai karena pemerintah tidak memperdulikan kepentingan buruh dan rakyat.

"Kemarin kami sudah meminta berbagai kepala daerah untuk mengrim surat rekomendasi. Bahkan di pusat sudah beberapa kali menemui pejabat negara. Tapi sampai detik ini pun tidak ada sama sekali respon positif untuk mencabut UU omnibuslaw," ungkapnya. (Ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.