22 April 2025

Get In Touch

2.225 Pelaku Usaha Mikro di Kota Blitar Ajukan Bantuan, Termasuk Tukang Pijat dan Sopir

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UM Kota Blitar, Sad Sasmintarti
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UM Kota Blitar, Sad Sasmintarti

BLITAR (Lenteratoday) - Sebanyak 2.225 pelaku usaha di Kota Blitar, mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementrian Koperasi dan UKM pada gelombang kedua. Termasuk usaha jasa, seperti tukang pijat dan sopir.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UM Kota Blitar, Sad Sasmintarti mengatakan jumlah pengajuan BPUM gelombang kedua bertambah dibanding gelombang pertama. "Gelombang pertama sebanyak 1.724 pelaku usaha, yang masuk usulan ke pusat pada September 2020 lalu," ujar Sad pada wartawan.

Lebih lanjut wanita berhijab ini menjelaskan pada gelombang kedua, yang sudah mendaftar untuk mendapatkan bantuan mencapai 2.225 orang. Sehingga ada peningkatan jumlah pelaku usaha, yang mengajukan bantuan.

"Tambahan ini termasuk pelaku usaha bidang jasa, seperti tukang pijat dan sopir. Karena semula banyak yang tidak tahu, kalau usaha jasa juga bisa mengajukan bantuan," jelasnya.

Ditanya apakah ada kendala dalam pengajuan bantuan berbentuk dana hibah, bukan pinjaman sebesar Rp 2,4 juta ini. Sad mengaku kalau awalnya belum dilakukan sosialisasi secara masif, kini setelah dilakukan sosialisasi mulai banyak yang mendaftar.

"Karena pendemi Covid-19, kita mensosialisasikan melalui medsos dengan cara menyebarkan link pendaftaran. Dimana pendaftaran dilakukan secara online, tapi kalau masih belum paham bisa datang ke kantor Dinkop dan UM Kota Blitar," ungkapnya.

Pihak Dinkop dan UM Kota Blitar, juga membantu pelaku usaha yang masih belum lengkap persyaratan untuk mendapatkan bantuan. Seperti rekening bank, kesulitan mengakses pendaftaran online dan lainnya. "Tapi tidak semuanya harus ke kantor, untuk mencegah kerumunan saat pandemi Covid-19 saat ini," tandasnya.

Seperti diketahui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro senilai Rp 2,4 juta, sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19 ini.
Adapun persyaratan pelaku usaha yang bisa mendapatkan BPUM yakni:

  • Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan WNI.
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari lembaga pengusul.
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Ditambahkan Sad pendaftaran penerima BPUM gelombang kedua, akan ditutup sampai 27 November 2020 mendatang. "Maka bagi warga Kota Blitar yang memiliki usaha mikro, bisa segera mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan guna membangkitakan kembali usahanya yang terdampak Covid-19," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.