
MALANG (Lenteratoday) - Walikota Malang, Sutiaji mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2021. Kemungkinan besar, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menaikkan sekitar Rp 155 ribu. Diketahui saat ini UMK Malang sekitar Rp 2,8 juta.
Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan, jika pihaknya berencana untuk melakukan mediasi bersama dengan elemen terkait. Meliputi, pengusaha, buruh dan dewan pengupahan.
Walikota yang akrab disapa Mas Aji ini berharap ada solusi terbaik bagi semua pihak terkait UMK Malang. “Ini simbiosis mutualisme, ada buruh, kalau tidak ada investor juga mati. Ada investor, tidak ada karyawan juga sulit. Jadi karyawan juga harus memberikan ruang kepada pengusaha. Tapi pengusaha juga jangan sampai tidak memilikirkan nasib buruh,” katanya, Senin (9/11/20).
Sebelumnya, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Minggu (1/11/20). Lewat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020, UMP Jatim pada 2021 naik sebesar 5,65 % atau sebesar Rp 100 ribu.
Namun kata Sutiaji, berdasarkan aduan dan permintaan dari buruh, mereka meminta lebih dari Rp 100 ribu. Karena bagi buruh kenaikan 5,65 % tersebut jauh dari harapan. Buruh meminta setidaknya UMK Malang naik Rp 500 hingga Rp 600 ribu.
Tetapi berdasarkan survei di lapangan yang dilakukan oleh pengusaha, permintaan dari buruh tersebut memberatkan bagi pengusaha. "Semoga ada win-win solution soal masalah ini," pungkasnya. (Sur)