
JEMBER (Lenteratoday) - Kedatangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ke Jember juga turut serta Kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmy Perdana Putera. Helmy menyebut langkah kebijakan penting yang dilakukan Plt Bupati Jember KH Muqiy tentang KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja), yakni mengembalikan posisi ratusan pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) menurut rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dinilai sudah sangat tepat.
"Jadi apa yang dilaksanakan oleh Plt Bupati itu sudah benar. Dia melaksanakan hal yang belum dilaksanakan oleh bupati (Faida)," terang Helmy saat bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember, Minggu (15/11/2020).
Sebelumnya, setahun lalu tepatnya 11 November 2019 Mendagri Tito Karnavian telah memerintahkan Bupati Jember dr Faida untuk mengembalikan posisi 367 pejabat yang telah dilantik Faida. Namun, perintah tersebut terkesan tidak diindahkan Faida.
Baru pada 13 November 2020 kemarin, perintah Mendagri tersebut baru dieksekusi oleh Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief. Helmy mengaku bahwa pihaknya sendiri baru bergerak cepat mendorong perintah Mendagri tersebut dilaksanakan Pemkab Jember, tentu melalui Plt Bupati Jember, setelah Faida tengah cuti dalam rangka mengikuti kampanye Pilbup Jember.
"Begitu bupati (Faida, Red) cuti, semua teman-teman bergerak. Berbagi tugas. Tugas inspektorat adalah mengawal agar rekomendasi Mendagri itu dijalankan. Mengawal pengembalian dari temuan Irjen kemarin sudah dilaksanakan, mutasi-mutasi itu, dikembalikan sudah oleh pak Plt Bupati," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa pengembalian posisi jabatan besar-besaran tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilbup Jember 2020. "Plt Bupati itu memang melaksanakan apa yang menjadi tugasnya. Tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Cuma memamg waktunya yang ada memang cuma itu, pas dengan Pilkada. Tapi tidak dipas-paskan dengan Pilkada," tutur Helmy.
Dia menerangkan bahwa jika ada protes dari kalangan pejabat yang masuk dalam daftar pengembalian posisi jabatan, pihaknya akan memproses sesuai prosedur.
"Dampaknya memang seperti ini. Tapi ini belum selesai. Nanti akan diproses. Kan untuk pelantikan berikutnya harus minta izin
nanti yang tidak ada pejabatnya, semua akan diproses. Ini kan belum selesai," jelasnya.
"Pelantikannya kan harus izin, jadi yang selanjutnya adalah harus izin. Ini memang lagi izin," sambung dia.
Kata Helmy, setelah masalah KSOTK di Pemkab Jember selesai, selanjutnya adalah melakukan pembahasan APBD. "Meski tinggal kurang dari 2 bulan, pembahasan APBD 2020 tetap harus dilanjutkan. Masih bisa. Jadi APBD 2020 harus punya. Perda itu harus ada. Karena Perkada itu kan kewenangannya terbatas," imbuhnya soal KSOTK yang dinilai bermasalah di masa Bupati Jember dr Faida. (mok)