
MALANG (Lenteratoday) - Walikota Malang, Sutiaji mengungkapkan ada 95 % bangunan lingkungan pendidikan atau kampus belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, Sutiaji mengatakan bahwa bangunan yang tak mengantongi IMB tersebut bukan murni kesalahan dari masing-masing instansi terkait. Karena, menurutnya bisa jadi kesalahan dari Pasal Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang mengenai RT/RW.
"Di dalam salah satu pasal disebutkan, jika lingkungan pendidikan maksimal bisa membangun gedung setinggi empat lantai. Namun sebelum Perda RT/RW disahkan, sudah banyak bangunan kampus yang memiliki tinggi lima lantai ke atas. Jadi kasus Unisma terkait IMB itu bukan sepenuhnya salah mereka," terang Sutiaji, Senin (16/11/20).
Untuk itu, hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Malang yang harus segera diluruskan. Sutiaji menjelaskan jika pihaknya beberapa kali sudah memberi informasi kepada masyarakat terkait IMB.
"Upaya kemudahan mengurus IMB sudah dilakukan. Salah satunya melalui mobil keliling yang selalu jemput bola ke kelurahan dan beberapa titik tertentu. Segala persiapan untuk memberi layanan mobil keliling dalam mengurus IMB itu, kembali diaktifkan pada 2021 mendatang. Karena pada 2020 ini memang terkendala Covid-19," pungkasnya.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan kerja di proyek pembangunan gedung sembilan lantai RSI Unisma Malang hingga menyebabkan lima orang tewas dan lima lainnya luka-luka. Ketika dikonfirmasi Sekretaris Yayasan Unisma Malang, Mustangin mengakui bahwa pihaknya memang belum mengantongi IMB. Namun, ia membantah jika diberitakan tidak mengindahkan aturan.
"Bahwa kami hari ini belum pegang IMB, itu kami akui. Tapi kalau seolah-olah kita ingin menghindari peraturan, sama sekali tidak," tegasnya saat ditemui di kantor yayasan Unisma, Senin (2/11/2020). (sur)