
JAKARTA (Lenteratoday) – Kabar gembira bagi guru homorer. Pemerintah segera membuka kesempatan bagi mereka untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Seleksi dapat diikuti oleh guru honorer, termasuk guru-guru eks tenaga honorer kategori II (THK II). Sementara bagi lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar, juga dapat mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK 2021. Kesempatan tersebut merupakan pertama kalinya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ikut membantu memastikan bahwa guru honorer bisa menjadi PPPK.
“Kami pertama kali mengumumkan rencana untuk membantu memastikan bahwa guru-guru honorer se-Indonesia yang sudah berjasa, tapi juga memiliki kompetensi minimum yang layak,” kata Nadiem Makarim.
Tahun 2021, Kemendikbud akan melakukan seleksi massal dengan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang juga dilakukan untuk asesmen kompetensi. Kemendikbud juga menjamin bahwa semua guru honorer di seluruh Indonesia bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes PPPK.
“Masalah selama ini, dengan berbagai macam isu tidak cukup formasi, di pusat tidak cukup kapasitas, tidak cukup anggaran,” ujarnya.
Tidak hanya dijamin untuk mengikuti seleksi PPPK 2021, para guru honorer yang gagal dalam seleksi juga akan mendapatkan tiga kali kesempatan untuk ke depannya agar bisa lulus tes seleksi tersebut.
“Bukan hanya itu, dari GTK (Guru atau Tenaga Kependidikan) akan dipersiapkan juga materi-materi pembelajaran mandiri secara online,” tutur Nadiem Makarim.
Materi itu diberikan secara kepada para guru honorer, agar dapat lebih menguasai materi dan kemungkinan untuk lulus selekis tes bisa meningkat. Selain itu, anggaran gaji untuk para guru honorer yang lulus dalam seleksi PPPK 2021 akan dijamin ketersediannya oleh pemerintah pusat.(ST1)