23 April 2025

Get In Touch

Tolak Pembangunan Tower Seluler, Warga Geruduk DPRD dan Pemkot Blitar

Puluhan warga Jl. Melati Gang II Kota Blitar menggeruduk Kantor DPRD dan Pemkot manolak pembangunan Tower Seluler yang diduga sarat manipulasi.
Puluhan warga Jl. Melati Gang II Kota Blitar menggeruduk Kantor DPRD dan Pemkot manolak pembangunan Tower Seluler yang diduga sarat manipulasi.

BLITAR (Lenteratoday) - Puluhan warga Jl. Melati Gang II RW12 dan 13, Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, menggeruduk Kantor DPRD dan Pemkot setempat. Mereka menolak pembangunan tower seluler di kampung mereka karena diduga perizinannya sarat manipulasi.

Warga RW 12 dan 13 tersebut semula tidak tahu harus mengadukan kemana terkait keresahan mereka atas berdirinya tower seluler tanpa persetujuan warga itu. Kemudian mereka dibantu oleh LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan keadilan agar tidak menjadi korban manipulasi data perizinan oleh pemilik tower.

Dengan membentangkan puluhan poster dan baner berisi penolakan dan tuntutan warga, serta foto adanya manipulasi denah lokasi pembangunan tower seluler, puluhan warga langsung menuju Kantor DPRD Kota Blitar di Jl. A Yani. Mereka berorasi menuntut agar wakil rakyat memperjuangkan tuntutan mereka.

"Kami meminta dukungan politis pada wakil rakyat di lembaga DPRD, sebagai bekal menuju Kantor Walikota Blitar untuk menemui Pjs Walikota Blitar. Kami minta agar pembangunan tower seluler dihentikan atau dibongkar, DPRD bisa mengundang warga yang terdampak dan bisa menjelaskan bagaimana mekanisme persyaratan amdal. Kami (GPI) di sini hanya mendampingi warga yang tidak paham hukum. Sebelum ada peralihan Pjs Walikota Blitar pembangunan tower seluler pernah di segel, kenapa disaat ada PJs Walikota Blitar segel dibuka," tutur Ketua GPI, Joko Prasetyo dalam orasinya di depan pintu gerbang DPRD Kota Blitar, Senin (23/11/2020).

Perwakilan warga juga menyampaikan tuntutan mereka, diantaranya : menolak Berdirinya tower seluler di lingkungan mereka; menolak Kota Blitar menjadi hutan tower, hanya demi keuntungan pihak tertentu; mengusut tuntas para oknum pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin tower seluler, yang jelas di tolak warga dan proses sesuai hukum; mengusut manupulasi denah tower seluler abal-abal yang disetujui pihak RT 03/RW 12, serta orang susupan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Warga juga menuntut supaya Kepala Dinas PMTK-PTSP jangan asal tandatangan dan memberi izin sebelum diteliti; pemerintah mencabut IMB dan bongkar tower seluler di Lingkungan Jl. Melati, karena banyak rekayasa prosedur; menuntut dicopotnya jabatan Kepala DPM-PTSP Kota Blitar yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya; kemudian memeriksa pejabat terkait perijinan pendirian tower, utamanya tim verifikasi yang terdiri dari pejabat pada dinas terkait oleh aparat penegak hukum karena diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang melekat dalam jabatannya.

"Ada oknum pejabat yang arogan, intervensi, dan menantang warga yang dianggap bodoh. Akan kami bawa ke jalur hukum dengan melaporkan ke Polres Blitar Kota, terkait proses izin mendirikan tower seluler yang cacat hukum," tandas Joko.

Menanggapi ini Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim menyatakan surat dari warga sudah diterima, kemudian akan ditindaklanjuti sesuai kewengannya. "Akan kami sampaikan pada PJs Walikota Blitar, intinya kami di DPRD ingin semua berjalan dengan lancar, transparan dan sesuai aturan yang ada. Minggu depan akan kami agendakan pertemuan dengan warga terdampak," tutur Syahrul dihadapan warga.

Aksi penolakan dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Walikota Blitar di Jl. Merdeka. Warga ditemui oleh Sekkota Blitar, Rudy Widjanarko, Kepala Sat Pol PP, Hadi Maskun dan beberapa pejabat lainnya. Dalam orasinya, Joko mempertanyakan kenapa pelepasan segel secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan warga.

"Aksi ini kami lakukan agar warga tidak terdampak adanya radiasi tower seluler, yang dapat mengganggu kesehatan. Termasuk adanya oknum pejabat yang menantang warga, hal ini akan kami laporkan ke polisi," tandas Joko.

Menanggapi tuntutan warga ini, Sekkota Blitar, Rudy menjawab akan segera menyampaikan kepada Pjs Walikota Blitar. "Pasti akan kami lakukan evaluasi, apakah perizinan sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada, agar nantinya bisa diambil keputusan yang adil untuk semua pihak," jawabnya.

Sebelum aksi hari ini, pada Jumat pekan lalu warga sudah melakukan demo di Kantor DPM TK-PTSP Kota Blitar. Saat itu warga minta dinas yang berwenang mengeluarkan perizinan tersebut, mencabut IMB tower seluler di lingkungan mereka. Karena, pengajuan permohonan IMB, tower seluler tersebut diduga sarat rekayasa.

Warga memberikan bukti rekayasa tersebut dengan denah lokasi yang merupakan lahan kosong namun diberi simbol pemukiman atau perumahan. Kemudian identitas KTP yang diajukan untuk pengajuan IMB diduga tidak valid, karena KTP warga luar lingkungan lokasi yang diajukan izinnya. Namun, dalam dialog tidak ada titik temu, sehingga warga mendatangi DPRD dan Kantor Walikota Blitar hari ini. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.