
MADIUN (Lenteratoday) - Polres Madiun tetapkan sopir Bus Mira, Moh. Mukson, warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun sebagai tersangka. Pasalnya, akibat kelalaian sopir ini menyebabkan kecelakaan yang menewaskan dua korban di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, tepatnya Jalan Raya Surabaya-Madiun Km 141-142, Senin (16/11/2020) pagi.
Dua korban meninggal diketahui bernama Parmin (43), Rafi (5), dan sedangkan satu mengalami luka berat yaitu Nur Setyoningrum (32). Ketiganya merupakan warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Ari Bayuaji menjelaskan kecelakaan bermula ketika sopir Bus Mira dengan nomor plat S 72009 US dari arah timur menuju ke barat ingin menyalip dua truck tronton. Namun dari arah berlawanan ada satu keluarga yang mengendarai sepeda motor dengan nomor plat AE 4995 BR dari arah berlawanan. Kecelakaan tidak dapat dihindari karena jarak yang terlalu dekat.
"Ini ada faktor kesengajaan dari sopir bus. Karena sopir bus melanggar markah jalan. Di lokasi kejadian itu ada rambu rawan laka. Karena di lokasi kejadian memang menjadi salah satu titik rawan laka," jelasnya pada Selasa (24/11/2020).
Ari menjelaskan bahwa selain melanggar marka jalan, sopir juga melanggar batas kecepatan maksimal yang seharusnya hanya 80 Km/Jam, sedangkan supir melaju 90 Km/Jam. Dia mengatakan bahwa sopir tersebut harus bertanggungjawab atas meninggalnya bapak dan anak tersebut. Dengan demikian sopir tersebut dijerat Pasar 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukum pidana maksimal 12 tahun. "Untuk korban kritis saat ini sudah mulai membaik kondisinya," tandasnya. (Ger)