
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Kota Palangka Raya semakin ketat untuk membatasi peredaran Covid-19. Tercatat, 3.551 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring razia saat operasi yustisi.
Pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi sesuai dengan pendisiplinan protokol kesehatan dan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. "Melihat ini, kita pantau masih banyak masyarakat yang tidak disiplin memakai masker," ungkap Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburia.
Dia merinci, teguran pada perorangan secara lisan sebanyak 71, tertulis 221, kerja sosial 2.243 dan denda administrasi 969. Sedangkan teguran kepada pelaku usaha secara tertulis sebanyak 41 dan denda lima administrasi.
"Data tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi kegiatan Operasi Yustisi mulai 14 September hingga 22 November 2020," ungkapnya.
Pihaknya menyimpulkan berdasarkan data tersebut, banyak masyarakat hingga tempat usaha yang lalai menerapkan protokol kesehatan. Warga dan pelaku usaha diimbau turut menekan penyebaran covid-19.
"Mari kita bersatu menanggulangi wabah covid-19 dengan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan prokes yang berlaku," tukas Hemat.(ST1)