04 April 2025

Get In Touch

Tak Beri Gaji Sesuai UMK, Pengusaha Bisa Dipidana

Tak Beri Gaji Sesuai UMK, Pengusaha Bisa Dipidana

KEDIRI (Lenteratoday) - Upah Minimum Kota (UMK) Kediri Tahun 2021 telah ditetapkan sebesar Rp 2.085.924,76. Bagi perusahaan yang melanggar terancam pidana 6 bulan.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-syarat Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja, Arif Budi Nurcahyo. Dia menandaskan apabila ada perusahaan yang melanggar bisa dipidana dengan hukuman paling lama selama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Beberapa peraturan diatas mengacu pada Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,”terangnya

Mengenai penetapan UMK, Arif mengatakan bahwa ada kenaikan sebesar Rp 25 ribu dari tahun sebelumnya, Rp 2.060.925,00. Penetapan nominal UMK tersebut mengacu Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/538/KPTS/013/2020.

Kenaikan tersebut dipengaruhi pandemi Covid-19 yang mengimbas perekonomian secara nasional termasuk Kota Kediri.

“Terkait hak-hak para pekerja, diantaranya para pengusaha harus memberikan upah serendah-rendahnya sesuai upah minimum. Ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja,” ujar Arif Budi saat ditemui usai acara Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan di Viva Hotel, Jumat (27/11/2020). Acara ini dihadiri perwakilan dari Perusahaan di Kota Kediri.

Selain itu, Arif menjelaskan perusahaan wajib memberikan hak istirahat, cuti, libur, dan dilarang mempekerjakaan anak di bawah 18 tahun serta dilarang juga mempekerjakan perempuan pada malam hari disaat masa menyusui sampai dengan berusia enam bulan.

“Juga termasuk hak pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiunan,” terangnya.(gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.