
SURABAYA (Lenteratoday) – Sebanyak 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim untuk dibahas tahun depan. Jumlah Raperda yang diusulkan ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Bapem Perda DPRD Jatim, Sabron Djamil Pasaribu mengatakan ada beberapa perda yang tahun ini belum selesai maka pembahasannya akan dilanjutkan pada 2021 mendatang. Selain itu juga ada Raperda-Raperda baru baik yang dari insiatif DPRD Jatim maupun Raperda usulan dari eksekutif dalam hal ini Pemprov Jatim.
“Program Pembentukan Perda usulan DPRD Jatim sebanyak 17 Raperda, meliputi 10 Raperda melanjutkan usulan tahun lalu dan 7 Raperda baru. Sedangkan dari eksekutif mengusulkan sebanyak 7 Raperda, meliputi 5 Raperda baru dan 2 Raperda lama (revisi),” kata Sabron, politisi politisi Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Senin (30/11/2020).
Beberapa Raperda baru yang akan dibahas 2021 mendatang adalah Raperda Keprotokolan, Raperda Perlindungan Petani Garam, Raperda Pelayaran, Raperda Pelestarian Seni dan Budaya, Perubahan kedua atas Perda Jatim No.13 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Raperda Partisipasi masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Raperda Pengembangan Pesantren.
Sementara dua Raperda revisi usulan Pemprov Jatim, lanjut Sabron adalah Perubahan atas Perda No.7 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024, dan Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Sabron mengaku optimistis bakal menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut. Atau setidaknya mampu menyelesaikan seperuhnya pada 2021 mendatang. "Seluruh Raperda yang sudah diusulkan sudah memiliki naskah akademis,” kata Sabron.
Terkait dengan pembahasan Raperda pada 2020 ini, Sabron mengaku bahwa pada tahun ini pembahasan Raperda tidak bisa maksimal karena bersamaan dengan Pandemi Covid-19. Sehingga praktis selama tahun anggaran 2020 hari efektif untuk pembahasan Raperda hanya 8 bulan saja.
“Tahun 2020 ini dari 24 usulan Raperda yang mampu kami selesaikan pembahasannya hingga disahkan menjadi Perda hanya sebanyak 5 Perda,” pungkas Sabron Djamil Pasaribu. (ufi)