
SURABAYA (Lenteratoday) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim tahun 2021 akhirnya digedok DPRD Jatim. Anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp 32,81 triliun. Sedangkan alokasi terbesar belanja daerah adalah di sector pendidikan yang mencapai 51,8 %.
Pengesahan APBD ini tertuang dalam Peraturan daerah tentang APBD Provinsi Jatim 2021. Pengesahan dilakukan setelah melalui proses panjang pembahasan di tim Banggar, Fraksi dan Komisi DPRD Jatim. Hingga akhirnya seluruh Fraksi setuju Rancangan Perda tentang APBD Jatim 2021 ini disahkan menjadi perda.
“Setelah kita menyaksikan bersama akan pandangan akhir dari rraksi-fraksi yang semuanya menyetujui Raperda tentang APBD ini untuk disahkan menjadi perda,” kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang bertindak sebagai pimpinan Rapat Paripurna, Senin (30/11/2020) mengatakan
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam pidatonya mengatakan bahwa pada proses yang sudah diskusikan bersama telah dilakukan telaah dan urai bersama bagaimana RPJMD, visi misi terbreakdown?. Kemudian juga Nawa Bhakti dan 11 IKU yang ada di RPJMN juga sudah dibahas secara mendalam oleh tim dari Pemprov dan tim Banggar serta komisi di DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Dan tadi baru saja kita menyaksikan pendapat akhir dari fraksi fraksi serta penandatanganan persetujuan bersama antara gubernur dan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Jawa Timur tentang APBD tahun anggaran 2021. Mudah- mudahan semua Memberikan manfaat yang besar ke keberkahan dan kesejahteraan yang lebih signifikan bagi kemajuan Jawa Timur amin,” kata Khofifah.
Dia melanjutkan bahwa pembahasan raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 dalam forum badan anggaran fraksi serta komisi terdapat diskusi yang dinamis dan upaya membangun akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penyusunan APBD anggaran 2021.
“Kami telah Menindaklanjuti laporan badan anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur yang telah disampaikan pada sidang paripurna tanggal 28 November yang lalu dengan melakukan penyesuaian anggaran. Pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah bersama badan anggaran pada maka dicapai kesepakatan bersama terhadap raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020. Hasilnya yaitu pendapatan daerah sebesar Rp 31.013.026.697.666. Kemudian, belanja daerah sebesar Rp 32.810.768.213.220,13.
Dengan jumlah tersebut maka ada defisit sebesar Rp 1.797.741.115.554,13. Pembiayaan sisi penerimaan sebesar Rp 1.833.841.515.554.13, serta pengeluaran sebesar Rp 36.100.000.000. Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 1.797.741.515.554,13. Dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau silpa sebesar Rp 0.
“Selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD tahun Anggaran 2021 Raperda yang telah disetujui bersama ini akan dievaluasi oleh menteri dalam negeri yang hal itu mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021,” sambung Khofifah. (ufi)