04 April 2025

Get In Touch

Tekan Kecurangan Juru Parkir, Ini Langkah Pemkot Madiun

Tekan Kecurangan Juru Parkir, Ini Langkah Pemkot Madiun

MADIUN (Lenteratoday) - Pemerintah Kota Madiun pasang papan tarif parkir di sejumlah titik di Kota Madiun. Pemasangan papan tarif tersebut dilakukan karena banyaknya juru parkir yang mematok tarif lebih dari Perda yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Perhubungan, Harum Kusumawati mengatakan bahwa pemasangan papan tersebut karena banyaknya kritikan masyarakat yang merasa tarif parkir tidak sesuai dengan Perda No. 22 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Jalan Umum. Dia berharap melalui adanya papan tersebut dapat meminimalisir kecurangan yang dilakukan juru parkir.

Dalam peraturan tersebut tertera bahwa jenis sepeda Rp. 500, jenis sepeda motor Rp. 1.000, jenis sepeda motor roda tiga Rp. 1.500, untuk mobil sedang Rp. 2.000 dan bus / truk Rp. 4.000.

"Prinsipnya sesuai arahan bapak wali kota, penarikan tarif parkir harus sesuai aturan dalam hal ini Perda nomor 22 tahun 2017. Kalau ada yang melanggar, siap-siap kena sanksi," jelas Harum seusai melakukan pemasangan papan tarif parkir, Rabu (02/12/2020).

Harum menjelaskan pemberian sanksi akan melalui PT. Jatimongal selaku vendor yang mengelola parkir di Kota Madiun. "Karena ini dikelola pihak ketiga, terkait teknis sanksinya menjadi urusan intern mereka. Yang jelas pihak Pemkot dalam hal ini Dishub sudah memberikan peringatan,’’ imbuhnya.

Dia menjelaskan, selain pemasangan papan tarif, petugas juga melakukan sosialisasi kepada juru parkir yang ada. Sehingga harapannya kedepan tidak terjadi kembali penarikan tarif yang tidak sesuai Perda.

Sementara itu, Walikota Madiun, Maidi mengatakan bahwa dia akan menerjunkan petugas yang menyamar sebagai masyarakat biasa untuk melihat secara langsung juru parkir yang menarik tarif parkir tidak sesuai Perda.

"Kalau parkir ya parkir saja, harus sesuai aturan. Jangan menaikkan tarif. Warga tidak boleh dirugikan. Akan ada petugas yang keliling. Kalau ada yang masih nakal, saya akan ambil langkah hukum," tegas Maidi.

"Itu namanya pungli, jelas tidak boleh. Kalau sampai dinaikkan saya tangkap semua" tandasnya. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.