
MALANG (Lenteratoday) - Jelang pelaksanaan Pilkada, 9 Desember 2020 besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang membakar 3.374 lembar surat suara.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Mahardika mengatakan, pemusnahan surat suara ini karena Lebih detil ia menjelaskan, ratusan surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut karena tidak tercetak utuh, atau robek pada bagian tertentu. Sementara untuk ribuan lainnya, dimusnahkan karena melebihi kebutuhan untuk pelaksanaan Pilkada Malang.
"Dari total 3.374 surat suara yang dimusnahkan, 557 lembar surat suara rusak, sementara 2.817 lembar melebihi kebutuhan," katanya, Selasa (8/12/2020).
Mahardika menjelaskan, kebutuhan surat suara untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malang 2020 sebanyak 2.055.464 lembar. Jumlah tersebut, sudah termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Total kebutuhan sebanyak, 2.003.608 lembar, kemudian ditambah cadangan 2,5 persen jadi totalnya 2.055.464 lembar," ujar Mahardika.
Pilkada Malang 2020 akan berlangsung pada 9 Desember besok dan diikuti tiga pasangan calon. Yakni nomor urut 1 Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SanDi), nomor urut 2 Lathifah Shohib, dan Didik Budi Muljono (LaDub) dan terakhir Heri Cahyono, dan Gunadi Handoko (Malang Jejeg). (Sur)