
JEMBER (Lenteratoday)- Satnarkoba Polres Jember mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya. Dalam kasus itu, polisi mengamankan 17 pelaku yang terbagi menjadi 10 pelaku narkoba dan 7 pelaku obat berbahaya yang berhasil dibekuk selama bulan November ini.
“Selama bulan November merupakan salah satu upaya dari Polres Jember dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah Jember pra dan pasca-Pilkada 2020” ujar Kasatnarkoba Polres Jember AKP Dika, Kamis (10/12/2020).
Kasatnarkoba Dika juga menjelaskan rata–rata pelaku adalah laki – laki."Jadi kami sampaikan dalam waktu satu bulan ini, kita berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus Narkotika dengan 10 pelaku yang semua berjenis kelamin laki – laki,” jelasnya.
Sedangkan untuk ungkap obat keras berbahaya (okerbaya) sendiri, Satresnarkoba berhasil membekuk tujuh pelaku dalam tujuh kasus berbeda.
“Untuk okerbaya, kita berhasil mengungkap 7 kasus dengan 7 orang tersangka dan semuanya laki – laki,” ungkapnya. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu 35,62 Gram, Ganja 12,02 Gram, korek Api 7 Buah, timbangan 2 buah dan 2 kendaraan mobil serta motor.
Sedangkan dari tangan pelaku okerbaya, Trihexyphenidyl 14.068 butir, dekstrometorphan 168 butir, 5 Unit Handphone dan 1 unit kendaraan motor. Belasan pelaku tersebut, dikenakan pasal 112 Undang – undang 35 2009 dan pasal 196 Sub pasal 197 undang – undang 36 tahun 2009, Dengan ancaman 4 tahun maksimal 15 sampai 20 tahun. (mok)