
SURABAYA (lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 46, Karang Pilang, Surabaya.
PSU ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu Surabaya yang menemukan adanya surat suara yang diberikan nomor petugas KPPS, saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Komisioner KPU Surabaya,Penyelenggara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suprayitno menyebut penomoran surat suara oleh yang bersangkutan bertujuan agar mempermudah dalam mengurutkan jumlah surat suara.
"Dimana pada coblosan kemarin 09 Desember itu ada diantara petugas KPPS yang memberikan nomor pada surat suara terlepas itu tujuannya baik, sebagaimana klarifikasi oleh PPK itu dalam rangka mengurutkan jumlah surat suara," kata pria yang akrab disapa Nano itu, Minggu (13/12/2020).
Meski begitu, ia menilai upaya yang telah dilakukan oleh petugas KPPS TPS 46 tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga pihak Bawaslu Surabaya menerbitkan rekomendasi PSU.
"Namun, kendati demikian langkah ini, tetap dinilai tidak pas dengan regulasi yang ada. Akhirnya Bawaslu kota Surabaya menerbitkan rekomendasi," lanjutnya.
Ketika ditanya perihal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 46 ini sebanyak 452 orang. Nano berharap, adanya PSU ini tidak mempengaruhi antusias warga untuk menyuarakan haknya.
"Bersamaan dengan pemungutan suara ulang yang digelar hari Minggu ini, KPU kota surabaya tetap berharap angka partisipasi pemilih tinggi, karena libur," ucapnya.
Terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di TPS 46, ia menyebut jika hal itu sudah dijalankan dengan baik oleh para petugas KPPS.
"Selama pelaksanaan PSU ini sepanjang pantauan hingga siang hari ini Prokes tetap dijalankan oleh teman-teman kpps. Berikut petugas keamanan dan ketertiban TPS," pungkasnya. (Ard).