05 April 2025

Get In Touch

Polres Madiun Bekuk Pengedar Pupuk Palsu Non Subsidi

Polres Madiun Bekuk Pengedar Pupuk Palsu Non Subsidi

MADIUN (Lenteratoday) - Polres Madiun Kota berhasil membekuk tersangka pengedar pupuk palsu pada Minggu (06/12/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Dungus Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Polisi menangkap tersangka berinisial SR (36) ketika sedang mengangkut 34 sak pupuk merk Phoska dan 6 sak pupuk merk SP-3.6. Tersangka mengambil pupuk non subsidi itu dari CV HB Niaga Jasa Gresik.

Wakapolres Madiun, Kompol Ahmad Faisol mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa ada peredaran pupuk non subsidi yang tidak sesuai dengan kualitas semestinya. Berdasarkan laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku SR alias Rombong, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

"40 sak yang diamankan. Dari pengakuan tersangka, pupuk yang sudah beredar 2 ton," jelas Ahmad saat konferensi pers, Rabu (16/12/2020).

Ahmad menjelaskan bahwa label pada pupuk tersebut memiliki perbedaan dengan label aslinya. "Labelnya jelas beda. Yang asli kan 'PHONSKA' pakai 'N', yang dia jual 'PHOSKA' tanpa 'N'. Sedangkan, pupuk 'SP-36' di label yang dia jual tulisannya SP-3.6 , ada 'titik-nya'," imbuhnya.

Tersangka membeli pupuk palsu tersebut seharga Rp. 55 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp. 110 ribu. Selain 40 sak pupuk palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat jalan dari CV. HB Niaga Jasa Gresik, satu unit pick up merk Daihatsu Grandmax dengan nomor plat AE-9275-SJ.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan jaringan pegedar dan juga produksi pupuk palsu tersebut. Di satu sisi, Ahmad berharap pada petani agar lebih selektif dalam memilih pupuk.

"Pasal yang disangkakan pasal 122 Jo Pasal 73 UURI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan pidana kurungan 6 tahun penjara atau denda sebanyak Rp. 3 Miliar," pungkasnya. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.