
JEMBER (Lenteratoday)- Tim Advokat Bersahabat Anasrul bakal melaporkan para oknum pejabat Kejaksaan Negeri Jember kepada Komisi Kejaksaan. Hal itu menyusul persoalan adanya dugaan intimidasi maupun intervensi oknum pejabat kejaksaan terhadap proses pemerintahan Kabupaten Jember.
"Kami sudah buat kronologi cerita dari Pak Wabup Kyai Muqit, yang jelas kita akan melaporkan Kejaksaan Negeri Jember ke Komisi Kejaksaan," tandas Anasrul, Jumat (18/12/2020).
Pelaporan itu juga terkait perbuatan oknum pejabat kejaksaan yang telah membuat Wabup KH Muqit merasa stres dan tertekan pasca "diadili dan diintimidasi" serta ditakut-takuti akan kena pidana penjara karena telah melaksanakan rekomendasi Mendagri soal KSOTK.
“KSOTK itu urusan Pemda, Kejaksaan tidak punya hak untuk campur tangan, Kejaksaan terlalu masuk urusan internal Pemda," ujarnya.
Sebelumnya, Wabup KH Muqit juga mengatakan, awalnya dia diajak bertemu Bupati Faida di Kantor Kejari Jember untuk konsukltasi soal tertentu. Disana, KH Muqit ditemui oleh Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jember Agus Taufiqurrohman.
Kajari Prima sebelumnya menyampaikan ke media kalau kedatangan Bupati Faida hanya membahas soal aset dan gugatan masyarakat. Namun hal itu bohong belaka karena Wabup KH Muqit dengan jujur menyampaikan pertemuan itu ternyata untuk "mengadili" KH Muqit dan fokus membahas pengembalian jabatan yang dianggap salah.
“Yang secara aklamasi, menurut saya, mereka semuanya mengatakan saya mengembalikan KSOTK 2016 kesalahan fatal dan menabrak semua aturan,” terang Wabup KH Muqit. Bahkan Kasi Datun sempat menyampaikan adanya ancaman pidana atas kesalahan kebijakan yang dilakukan KH Muqit. (mok)