19 April 2025

Get In Touch

Buntut Intimidasi Wabup Kiai Muqit, Kajari Jember Disomasi Masyarakat

Buntut Intimidasi Wabup Kiai Muqit, Kajari Jember Disomasi Masyarakat

JEMBER (Lenteratoday)- Persoalan dugaan intimidasi yang dilakukan Bupati dan staf serta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember kepada Wakil Bupati Jember Kiai Muqit akhirnya berbuntut panjang. Terbaru, masyarakat Jember menyampaikan surat resmi berupa somasi kepada Kepala Kejari Jember Prima Mariza.

Agus MM yang menyampaikan somasi itu menjelaskan, Wabup Kiai Muqit sudah mengakui bahwa intimidasi dilatar belakangi Wabup saat menjadi Plt Bupati Jember yang sudah patuh melaksanakan perintah Mendagri untuk penyesuaian KSOTK Pemkab Jember.

"Sebenarnya telah dilaksanakan pelantikan dan pengangkatan kembali dalam jabatan terhadap
beberapa pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember
sebagai tindaklanjut dari surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor :
700/12429/SJ tanggal 11 November 2019, yang kami yakini telah melalui prosedur
kelengkapan syarat formil dan materiil," tandas Agus MM, Senin (21/12/2020).

Dia menambahkan, sebagai masyarakat Jember telah
menganggap persoalan SOTK tersebut sudah clear dan sah secara hukum. Oleh karenanya pihaknya mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jember, sesuai dengan tugas dan keweangan yang telah diatur secara tegas dan jelas dalam UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia vide Pasal 30, untuk menempatkan diri secara kelembagaan Negara secara professional, akuntabel serta bertanggung jawab sebagaimana diberikan tugas dan kewenangan oleh konstitusi. "Kejari Jember jangan abuse of power," tandasnya.

Bahwa berkenaan dengan persoalan Surat Kementerian Dalam Negeri
Nomor; 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019, Agus MM juga menginformasikan bahwa,
Berita Acara hasil silaturrohim antara Plt. Bupati Jember dengan Pimpinan DPRD
Kabupaten Jember tanggal 28 September 2020, yang ditandatangani oleh KH. Muqit
Arif, M. Itqon Syauqi, .TH.I, Dedi Dwi Setiawan, H. Ahmad Halim, Drs. Agus Sofyan,
dan Ir. Mirfano, MSI, ada hal-hal yang telah disepakati.

Plt. Bupati Jember dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember bersepakat akan
melaksanakan tindak lanjut rekomendasi Surat Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor; 700/12429/SJ, tanggal 11 Novembver 2019.

Selain itu juga pembahasan Rancangan APBD Tahun anggaran 2020, Pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dilanjutkan dengan
pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021.

Juga mengefektifkan komunikasi Plt. Bupati Jember dan Pimpinan DPRD Kabupaten
Jember dalam pelaksanaan forum-forum kegiatan pelaksanaan penyelenggaran
pemerintahan di daerah. Ada pula kesepakatan soal mengembalikan peran dan fungsi DPRD Kabupaten Jember sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

"Plt Bupati dan DPRD sepakat juga mengedepankan peran Gubernur Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat di
daerah dalam upaya penyelesaian permasalahan di Kabupaten Jember. Jadi bupati lama ini nampaknya tidak patuh terhadap perintah Mendagri," tegasnya.

Atas intimidasi Wabup Kyai Muqit itu, besok diperkirakan ratusan warga juga akan mendemo Kantor Pemkab dan Kantor Kejari Jember dengan tuntutan agar Bupati dan Kajari meminta maaf secara terbuka atau mengundurkan diri. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.