
BLITAR (Lenteratoday) - Sebanyak 61 destinasi wisata di Kabupaten Blitar tetap buka saat liburan Natal dan Tahun Baru 2021, meskipun saat ini sedang pandemi Covid-19. Namun, ada pemberlakukan protokol kesehatan (protkes) secara ketat dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 % dari kapasitas.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krina Yekti mengatakan, sesuai dengan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar kepada pengelola destinasi wisata, termaktub jika tempat wisata tetap boleh buka pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. "Tetap boleh buka, tapi tetap dengan penerapan protkes Covid-19 ketat," ujar Krisna, Rabu (23/12/2020).
Dalam surat no. 556/1018/409.103/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum, Mahadin atas nama Bupati Blitar dan Sekretaris Daerah tersebut, ada 4 poin yaitu menerapkan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) pada destinasi wisata yang beroperasi, mengintensifkan satgas internal destinasi wisata, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan berkoordinasi dengan puskesmas atau RS terdekat untuk memberikan pelayanan kesehatan bagu wisatawan yang membutuhkan pertolongan medis.
Alasan tetap dibukanya destinasi wisata tersebut meskipun saat ini sedang pandemi Covid-19, dijelaskan Krisna karena adanya komitmen dari para pengelola untuk menerapkan dan mematuhi protkes secara ketat. "Karena sudah komitmen, mereka (pengelola destinasi wisata) juga siap menerima sanksi jika melanggar," jelasnya.
Apakah juga diberlakukan syarat Rapis Test Antigen pada wisatawan yang akan ke Kabupaten Blitar, Krina mengaku tidak ada. "Karena dalam surat kepada pengelola destinasi wisata, tidak ada aturan seperti itu," ungkap Krina.
Selain itu saat ini sesuai peta sebaran Covid-19 yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, kondisi sebagian besar kecamatan sudah zona hijau, hanya 4 kecamatan yang merah yaitu Kecamatan Nglegok, Talun, Gandusari dan Doko. Kemudian 3 kecamatan zona orange, diantaranya Srengat, Ponggok dan Udanawu, sisanya 15 kecamatan masuk zona hijau.
Secara terpisah Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Disparbudpora Kabupaten Blitar, Arinal Huda ketika dikonfirmasi mengenai tetap dibukanya destinasi wisata ini membenarkan, bahkan jumlahnya mencapai 61 lokasi. "Terdiri dari 29 destinasi wisata yang dikelola swasta, pribadi maupun BUMN. Kemudian 32 destinasi wisata sejarah yaitu candi, yang dikelola Badan Pengelola Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jatim di Trowulan, Mojokerto," kata Huda.
Ditanya mengenai adanya pembatasan pengunjung maksimal 50%, sesuai dengan surat kepada pengelola wisata. Huda mengaku nanti tim yang terdiri dari OPD terkait bersama Satgas Covid-19, akan berkeliling melakukan pengawasan di lokasi. "Karena untuk bisa membuka kembali lokasi wisata, harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Diparbuppora. Ada persyaratan yang harus dipenuhi dan dipatuhi, kalau melanggar akan dikenakan sanksi," tandas Huda.
Adapun 29 destinasi wisata yang ada di Kabupaten Blitar terdiri dari wisata alam, seperti pantai, perkebunan, goa dan air terjun. Kemudian wisata buatan seperti bendungan, kampung coklat dan Blitar Park. Serta wisata sejarah, diantaranya candi-candi dan Gong Pradah.
Bahkan Huda menegaskan 29 destinasi wisata yang tetap buka pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 tersebut, sudah mengantongi rekomendasi. "Sanksinya kalau melanggar protkes Covid-19, mulai dari teguran sampai paling berat pencabutan izin operasional," tegasnya.(ais)