
JEMBER (Lenteratoday)- Kasus dugaan intimidasi yang dilakukan kubu Bupati Faida yang melibatkan seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (UNEJ) akhirnya membuat pihak kampus turun tangan. Rektor UNEJ secara resmi sudah memberikan teguran kepada Yusuf Adiwibowo SH, LLM.
"Bahwa dalam kaitan dengan kejadian tanggal 14 Desember 2020 yang dihadiri saudara Yusuf Adiwibowo SH, LLM maka Rektor UNEJ telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan agar dalam menjalankan tugas asistensi hukum menghindari kegiatan yang dapat memunculkan ketidaknyamanan bagi individu atau kelompok masyarakat tertentu," kata Kasubag Humas UNEJ Rokhmad Hidayanto rilisnya, Kamis (24/12/2020).
Seperti diketahui, dugaan intimidasi itu dilakukan terhadap Wabup Kiai Muqit dalam menjalankan Perintah Hasil Pemeriksaan Khusus Mendagri soal KSOTK. Atas intimidasi itu belum lama ini ribuan warga dan santri demo membela meminta agar Kajari dan Bupati minta maaf.
Dia menambahkan, teguran tersebut sekaligus sebagai pengingat agar ke depannya yang bersangkutan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Rokhmad juga menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi setiap dosen memiliki Kebebasan akademik. Kebebasan akademik yang dimaksud merupakan kebebasan Civitas Akademika (dosen) dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Selain itu, sejak lama telah banyak dosen UNEJ dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik dan Tridharma dalam kapasitas pribadi maupun kelompok menjadi mitra pendamping/mitra intelektual dari berbagai institusi pemerintah maupun swasta seperti Kementerian, DPR, DPD, Pemerintah Kabupaten, DPRD dll.
"Bahwa saudara Yusuf Adiwibowo, SH, L.LM dalam kapasitas kebebasan akademik yang dimiliki sekaligus pelaksanaan Tridharma telah menjalin kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Jember yaitu dalam bentuk Asistensi Hukum. Dalam pelaksanaan kemitraan pribadi tersebut maka sesuai perjanjian kemitraan yang dibuat terdapat hak dan kewajiban yang melekat, dimana salah satu hak yang diterima adalah hak keuangan setiap bulan yaitu sebesar 2,5 juta rupiah. Adanya hak keuangan dalam suatu kemitraan merupakan hal yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Ditegaskannya, pihak Rektorat UNEJ akan selalu mengingatkan agar setiap dosen yang melaksanakan kemitraan dengan suatu institusi supaya berpegang pada nilai-nilai profesionalisme, metode keilmuan, kebenaran ilmiah, serta budaya akademik. (mok)