
JEMBER (Lenteratoday)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemprov, Pemkab dan Pemkot yang menyelenggarakan Pilkada serentak Tahun 2020. Surat edaran yang terbit 23 Desember 2020 ini bakal mematikan langkah Bupati Faida yang diperkirakan masih 'mengacak-acak' tatanan birokrasi di Jember.
Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano menerangkan, dalam SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian Nomor: 820/ 6923/ SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat itu sudah jelas sekali. "Isi surat itu sudah jelas, yakni dilarang melakukan mengganti pejabat, dan dilarang mengusulkan penggantian pejabat. Sekda selaku pejabat berwenang memproses penerimaan mutasi dan pemberhentian pejabat, jika ada yang melanggar itu akan kita laporkan ke Mendagri,” tandas Sekda Mirfano, Sabtu (26/12/2020).
Sempat berembus kabar Bupati Jember Faida melakukan penggantian pejabat antara lain, Kepala BKPSDM Ruslan Abdul Gani akan digeser menjadi Kepala Bapenda, Kepala BPKAD Yuliana Harimurti menjadi Kepala BKPSDM. Sedangkan Kepala BPKAD akan diisi Penny Artha Medya, sementara Kepala Dinas PU Bina Marga akan dijabat secara definitif Yessiana Arifa yang merangkap Plt Kepala Dinas Cipta Karya.
“Didalam SE aturannya sebelum pelantikan kepala daerah terpilih, dilarang melakukan mutasi pejabat oleh Mendagri. Jadi, Mendagri memberi kesempatan bagi kepala daerah terpilih untuk mengelola SDM sesuai dengan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (mok)