
BLITAR (Lenteratoday) - Adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan jarang keluar rumah mendorong untuk mencari pelampiasan di sekitarnya. Sehingga ada dugaan pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab tingginya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Blitar, seperti persetubuhan dan pencabulan dengan korban anak di bawah umur.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menyampaikan jika sesuai data laporan dan penyelesaian kasus di Satreskrim selama 2020, kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur cukup mendominasi.
"Karena pelakunya termasuk Pedofil, yaitu kelainan seksual yang suka pada anak kecil di bawah umur," ujar Kapolre AKBP Fanani, Selasa (29/12/2020).
Data Analisa dan Evaluasi (Anev) Tahun 2020 di Polres Blitar ada 5 kasus tertinggi di yaitu 16 kasus persetubuhan, 6 kasus pencabulan, pembunuhan bayi 1 kasus, KDRT 1 kasus dan aborsi 1 kasus.
"Kenapa saya katakan kemungkinan pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab tingginya kasus persetubuhan dan perzinahan atau pencabulan anak di bawah umur. Karena jarang keluar rumah, sementara hasrat birahi tidak terbendung. Serta pelaku kebanyakan masih kerabat atau keluarga korban," jelas AKBP Fanani.
Oleh karena itu, AKBP Fanani menegaskan perlunya pengawasan orang tua, serta perhatian lebih terhadap putra putrinya. Agar tidak menjadi korban kekerasan seksual, dengan sasaran anak di bawah umur. "Peran orang tua sangat penting, karena rata-rata pelaku sudah mengenal korban," tegasnya.
Selain 5 kasus tertinggi dari Satreskrim, AKBP Fanani juga memaparkan hasil kerja dari Satnarkoba Polres Blitar selama 2020. Untuk narkoba berhasil diungkap lebih banyak kasus, jika 2019 diungkap 70 kasus pada 2020 ini meningkat jadi 84 kasus.
"Bedanya dengan kriminal umum, kasus narkoba bukan delik laporan tapi penyelidikan baru penangkapan. Seluruh kasus (84 kasus) bisa diungkap dan sudah P21, sehingga tidak ada tanggungan kasus pada 2020 ini," ungkap perwira yang akan mutasi menjadi Wakapolres Metro Jakarta Timur ini.
Kasus narkoba jenis sabu pada tahun 2019 berhasil menyita 19 poket seberat 4 gram, namun pada 2020 ini mengamankan 115 poket total seberat 22,22 gram. Untuk Ganja tahun 2019 ada 4,4 gram, pada 2020 ini meningkat 17,22 gram. Kemudian pil Double L dari 4.555 butir pada 2019, meningkat jadi 17.508 butir pada tahun 2020 ini. "Artinya secara kualitas, penyidik Satnarkoba bisa bekerja secara maksimal melakukan penangkapan di wilayah jajaran polres Blitar," tandas AKBP Fanani.
Selain keberhasilan pengungkapan kasus, AKBP Fanani juga membeberkan adanya aplikasi E-Manajemen Penyidikan yang bisa dipantau oleh masyarakat jika ingin mengetahui mengenai laporan ke polisi. "Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa tahu laporannya sudah diproses sampai dimana," bebernya.
Bahkan Polres Blitar menduduki peringkat 8 se Jawa Timur, dalam hal rata-rata dokumen setiap penyidik selama 1 tahun. Dengan rincian setiap penyidik di jajaran Polres Blitar membuat 334 dokumen di E-Manajemen Penyidikan dengan prosentase 93,33 %. "Kondisi ini jauh meningkat lebih baik dibanding 2019 lalu, Polres Blitar hanya menduduki peringkat 25 se Jawa Timur dengan prosentase 70%," pungkas AKBP Fanani.(ais)