18 April 2025

Get In Touch

Imbas E-Parking, Mantan Jukir di Kota Malang Bakal Digaji UMK

Kadishub Kota Malang, Handi Priyanto. (Foto: Sur)
Kadishub Kota Malang, Handi Priyanto. (Foto: Sur)

MALANG (Lenteratoday) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berjanji akan menarik kembali mantan jukir yang sebelumnya berjaga di areal e-parking Stadion Gajayana Malang. Kadishub Kota Malang Handi Priyanto mengatakan jika pihaknya akan memperkerjakan mantan jukir menjadi tenaga kontrak Dishub Kota Malang.

"Jukir akan kami rekrut menjadi tenaga kontrak Dinas Perhubungan, nanti kami adakan pelatihan bersama rekrutan umum yang lain," tegas Handi.

Handi menambahkan jika nantinya para mantan jukir konvensional tersebut akan digaji dengan Upah Minimum Kota (UMK), yakni Rp 2,9 juta. Pemberlakuan sistem gaji ini, dikarenakan semua keuangan nantinya langsung masuk ke khas daerah.

"Mereka digaji per bulan, sesuai UMK. Kalau tahun ini Rp 2,940 juta, setara TPOK (Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan)," tandas Handi.

Sebelumnya Walikota Malang, Sutiaji mengatakan dengan adanya sistem elektronik ini, ia tak mau ada pihak yang dikorbankan. Salah satunya ialah petugas parkir konvensional yang dulu berjaga sebelum e-parking terpasang.

Sutiaji menegaskan jika ia juga tidak ingin pemerintah menambah angka pengangguran akibat kebijakan sistem tersebut. Oleh karena itu ia berpesan agar kembali merekrut kembali para pekerja tersebut.

"Cari titik yang potensial. Rekrut petugas-petugas parkir yang kemarin sudah berparkir tentunya sesuai dengan aturan. Jangan sampai adanya e-parking ini, mereka yang kemarin sudah bekerja terus tidak bekerja. Layani dengan baik masyatakat kita, karena kita bekerja untuk masyatakat," pesan walikota.

Diketahui pada 2021 ini target penerapan e-parking Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan bertambah 4 lokasi. Di antaranya, kawasan Block Office, Gedung Kartini, Terminal Arjosari, dan gedung parkir bekas mess Persema. (Sur)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.