
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – SKB empat menteri menyebutkan keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid. Untuk itu, Mendikbud tidak mewajibkan sekolah tatap muka pada semester ke-2 tahun ajaran 2020/2021 ini.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Satgas Covid-19 kota dan pemerintah provinsi (Pemprov) serta Kanwil Kemenag langsung melakukan rapat koordinasi untuk membahas hal tersebut pada Selasa (5/1/2021).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, dr. Fery Iriawan pada kesempatan ini menyampaikan pertimbangan mengenai perjalanan atau mobilisasi yang tinggi saat libur berisiko memicu peningkatan sebaran kasus Covid-19. “Karenanya, jangan sampai niat kita agar ianak-anak bisa bersekolah kembali, justru memunculkan klaster sekolah,” papar Fery.
Dikatakannya, kenaikan kasus akan terlihat nanti di masa inkubasi virus yang berlangsung selama 14 hari hingga 1 bulan sehingga dapat terdiagnosa secara klinis. Januari menjadi bulan yang memiliki risiko besar ledakan kasus akibat libur Nataru.” Bisa saja setelah pertengahan Januari baru akan terlihat perubahannya. Ada kemungkinan melonjak drastis atau justru menurun,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi itu telah diputuskan, pembelajaran tatap muka terhitung bulan Januari 2021 dipastikan ditiadakan, atau tetap dilaksanakan secara daring.“Itulah kenapa kami sepakat untuk menunda pembelajaran tatap muka di bulan Januari 2021,” pungkas Fery.(nov)