
KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Kediri mengarahkan pendidikan korupsi masuk dalam kurikulum sekolah. Namun tidak perlu membuat mata pelajaran baru, cukup dimasukkan dalam mata pelajaran Agama atau PPKn.
Hal itu disampaikan Kepala Dindik Kabupaten Kediri, Drs. Sujud Winarko dalam sosialisasi Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021. Acara yang digelar secara zoom tersebut diikuti sekitar 940 peserta terdiri dari Kepala Sekolah SD dan SMP negeri/swasta dan Pengawas SD dan SMPnegeri/swasta se-Kabupaten Kediri, Selasa (05/01/2021).
“Pendidikan korupsi harus masuk kurikulum. Namun tidak perlu membuat mata pelajaran baru, materi tersebut dapat dimasukkan dalam mata pelajaran Agama atau PPKn,” ujar Sujud Winarko berharap.
Menurut Sujud Winarko, memasuki tahun 2021 wilayah Kabupaten Kediri masih dalam pandemi Covid 19 dan tergolong tinggi. “Tolong disampaikan kepada masyarakat lewat komite sekolah, lewat wali murid dan dewan guru agar bisa memberikan pencerahan dan informasi yang menyejukkan,” imbuhnya.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka jika wilayah tersebut dalam kondisi zona hijau. Sedangkan saat ini kondisi Kabupaten Kediri dalam kondisi zona oranye, sehigga pihaknya belum berani melakukan pembelajaran tatap muka.
“Dari evaluasi dan pemantauan, para guru masih aman, nyaman dan tenang memakai aplikasi Whatsapp untuk proses belajar mengajar. Jumlahnya lebih dari 80 persen. Pada semester genap ini diharapkan pelaksanaan pembelajaran tidak hanya menggunakan Whatsapp saja, namun harus ada hubungan interaktif, gunakan media lain yang ada,” tambah Sujud.
Untuk menghilangkan kejenuhan, nanti kita ada klinik pendidikan. Setip hari guru standby di sekolah, jika ada murid kesulitan bisa datang ke sekolah. Akan tetapi tetap dibatasi maksimal 10 anak dalam 1 kelas dan diatur sekolah masing-masing. Jadi surat edaran menteri tetap kita patuhi dan laksanakan, kebutuhan siswa juga kita akomodir,” pungkasnya. (gos)