
Pasuruan - Sejumlah warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengusut adanya biaya lobby perkara dugaan korupsi tanah kas desa (TKD). Biaya lobby perkara yang mencapai Rp 200 juta dari tiga orang perangkat desa dimaksudkan agar penanganan kasus korupsi tersebut tidak berlanjut ke persidangan.
Dugaan ini menguat setelah seorang saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, saksi Mayono mengaku diminta uang lobby perkara tersebut sebesar Rp 60 juta. Hal serupa juga diungkapkan dua perangkat desa lain yang diminta untuk menyetor uang lobby. Sehingga total biaya lobby mencapai Rp 200 juta.
Namun pada akhirnya, penyidikan kasus korupsi TKD ini menyeret mantan kepala desa, Yudono dan mantan ketua BPD, Bambang Nuryanto yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Keduanya dianggap bertanggung jawab karena melakukan penambangan liar di TKD selama kurun waktu 2013-2017.
“Seorang saksi perangkat desa mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat desa lainnya dengan iming-iming bebas dari jeratan hukum. Karena ditakuti bakal terjerat kasus korupsi, ia akhirnya memberikan uang tersebut,” kata Novi Hariyanto, pendamping warga dari LBH Patriot Nusantara usai bertemu penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, tindakan oknum perangkat yang dibantu oknum wartawan memanfaatkan situasi ini telah membuat warga resah. Selain itu, tindakan tersebut juga mencoreng citra aparat penyidik Kejari dalam pengusutan tindak pidana korupsi.
“Sebelum perkara disidangkan, warga sudah merasa aman kasus korupsi di desanya tersebut tidak akan berlanjut. Ternyata situasi itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Citra aparat hukum juga sudah tercoreng,” jelasnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syahputra, mengaku akan menelaah laporan pengaduan warga tersebut. Pihaknya akan menelusuri asal muasal uang tersebut berasal dari keuangan negara atau uang pribadi.
“Jika berasal dari uang negara itu masuk dalam ranah pidana khusus. Tetapi jika uang pribadi, masuk ranah pidana umum. Warga yang dirugikan bisa melaporkan ke kepolisian untuk mengusut kasus tersebut,” kata Denny Syahputra. (oen)