
BLITAR (Lenteratoday) - Lima orang perempuan yang masih satu keluarga menjadi korban dukun cabul di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Atas tindakan tersebut, Satreskrim Polres langsung meringkus dukun cabul berinisial Nh Alias Tomo (43).
Lima orang perempuan yang korban dukun cabul yang mengaku tukang pijat syaraf ini terdiri dari seorang ibu, serta 4 anak perempuannya. Modusnya, Tomo mengaku bisa menyembuhkan penyakit para korbannya.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan terbongkarnya peristiwa persetubuhan terhadap 5 perempuan sekeluarga ini, berawal dari peristiwa persetubuhan anak di bawah umur pada akhir November 2020 lalu.
Kapolres Blitar yang didampingi Wakapolres Blitar, Kompol Himawan, Kasat Reskrim, AKP Donny K Baralangi dan Kasubag Humas, AKP Imam Subechi yang menjad korban adalah As (16) pelajar warga Desa Deyeng, Kecamatan Ringin Rejo, Kabupaten Kediri. Dia merupakan anak bungsu dari 4 bersaudara yang juga menjadi korban lainnya.
"Korban adalah pasien yang akan berobat alternatif pijat syaraf pada tersangka Nh Alias Tomo (43) warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar," ujar AKBP Leonard di Mapolres Blitar, Rabu(13/1/2021).
Lebih lanjut AKBP Leonard menjelaskan, selama ini tersangka Tomo membuka praktik pengobatan alternatif dengan mengaku sebagai dukun pijat syaraf. Dia membuka praktik di sebuah rumah kontrakan yang juga ditinggalinya di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
"Kemudian pada akhir November 2020 lalu, korban As berobat ke tempat praktik tersangka. Oleh tersangka dinyatakan sakit Miom, serta diminta membayar biaya pengobatan sebesar Rp 3 juta. Kemudian oleh tersangka Tomo, korban disuruh melepaskan semua pakaiannya dan naik ke atas ranjang. Namun korban bukan dipijit, tapi malah disetubuhi oleh tersangka," jelasnya.
Setelah disetubuhi korban disuruh minum 1 botol minuman bersoda (Sprite), serta ramuan berisi parutan nanas muda dan 3 butir ragi. Korban As juga disuruh menginap, kemudian besok paginya pamit pulang. Tersangka memberikan 4 plastik berisi multivitamin Imogen rasa mangga dan anggur untuk diminum 1 hari 2x, pagi dan sore 1 sendok dicampur air putih 1 gelas dan diminum selama 20 hari.
Selanjutnya tersangka Tomo, menghubungi ibu korban, Ny Mn minta uang lagi sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan untuk biaya USG dan Rontgen. "Orang tua korban mulai curiga, kemudian bertanya pada korban dan bercerita telah disetubuhi oleh Tomo. Mendengar cerita putrinya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar untuk tindakan hukum lebih lanjut," terang AKBP Leonard.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 11.00 WIB petugas mengamankan tersangka Tomo dari rumah kontrakan sekaligus tempat praktiknya.
Dari hasil introgasi tersangka mengakui telah melakukan kejahatan persetubuhan terhadap pasiennya lebih dari satu orang dari wilayah Kabupaten Blitar. "Perbuatan persetubuhan juga dilakukan kepada 3 orang saudara kandung korban As, yaitu kakak kandungnya. Termasuk ibu korban Ny Mn sejak 2017 lalu, jadi sebelumnya sekeluarga ini tidak ada yang mengaku telah disetubuhi tersangka. Kini tersangka sudah diamankan, beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut," tandasnya.
Pada polisi tersangka mengaku kalau sebenarnya tidak ahli mengobati penyakit, tapi sengaja membuka praktik pijat syaraf. Sebagai kedok untuk menipu pasiennya, serta mendapatkan imbalan uang. Ditanya mengapa melakukan persetubuhan terhadap korbannya, Tomo mengaku tidak bisa menahan nafsunya. "Saya tidak kuat menahan birahi, karena sudah lama menduda," katanya pada polisi.
AKBP Leonard mengatakan tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. "Diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (ais)