
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Bogel nama samaran (20), asal Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik, harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Pasalnya, dia nekat membawa lari dan menyetubuhi gadis di bawah umur.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian saat press release di depan awak media mengatakan bahwa pelaku Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat laporan keluarga korban.
Pasalnya, korban Mekas (12) warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ini sudah beberapa hari tidak pulang. Awalnya, korban mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Setelah intens mengenal dan chatting, keduanya ketemuan di area Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian mengatakan jika keduanya sebelum berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota adanya laporan dari pihak keluarga kalau anaknya berpamitan keluar dari rumah tak kunjung kembali.
"Sang gadis di bawah umur tersebut dilaporkan hilang tak kunjung pulang kerumah setelah berpamitan keluar dari rumah. Setelah itu, kita lakukan pencarian bersama anggota Satreskrim," katanya.
Masih kata, Iwan, terbongkarnya keberadaan pelaku dan korban berawal dari kakak korban yang melihat status korban sebelum bermain di rumah teman korban. Selanjutnya kakak korban berusaha menanyakan keberadaan korban ke teman korban dan ,mendapat jawaban jika korban sedang pergi dengan seorang lelaki mengendarai motor.
Berbekal dari status akun milik laki-laki yang membawa kabur korban, kakak korban terus berusaha melacak keberadaan korban dan mengabarkannya ke orangtuanya untuk selanjutnya melapor ke Polres Mojokerto Kota.
Mereka pun diketahui tinggal di sebuah rumah di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Di rumah itu, diduga pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri.
"Tersangka berhasil diamankan saat bersama korban berada di sebuah rumah di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Saat itu juga keduanya digelandang ke Mapolresta Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 76d,76e dan pasal 81,82 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iwan. (Joe)