
KEDIRI (Lenteratoday) - Sejumlah masyarakat mengeluhkan penetapan nominal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Kediri yang tidak rasional. Penetapan nominalnya terlalu tinggi dan memberatkan.
Keluhan tersebut diterima anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kediri dari masyarakat langsung, saat menggelar reses beberapa waktu lalu. Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengaku telah melakukan pengecekan, dan hasilnya memang demikian pungutan BPHTB memang tinggi dan cenderung ugal-ugalan.
"Tidak hanya masyarakat biasa, tapi sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Kediri juga mengeluhkan perhitungan besaran BPHTP yang sangat tidak sesuai harga transaksi di lapangan," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri Murdi Hantoro didampingi Anggota Komisi I Saifuddin, Anggota Komisi II Sulkani, dan Ketua Fraksi PDIP Wasis, Jumat (15/1/2021).
Lanjut Murdi, penerapan sistem online pengurusan BPHTB juga dirasakan masyarakat menyulitkan dan berbelit-belit. Masyarakat harus bolak-balik, karena tidak ketemu petugas yang diberikan kewenangan menetapkan besaran pajak atau bea yang harus dibayar.
"Tawar-menawar dilakukan lewat online dan ini bisa memakan waktu lama bahkan sampai berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan," terang Murdi.
Menurut Murdi, mengacu UU No: 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, parameter perhitungan BPHTB adalah nilai jual obyek pajak (NJOP). Namun, kenyataan di lapangan berbeda jauh. Bahkan terjadi tawar menawar antara wajib pajak BPHTB dengan pihak Bapenda.
"Bahkan pihak petugas Bapenda ada yang menetapkan harga sampai 400 persen dari NJOP. Hal ini sangat memberatkan masyarakat yang mengurus legalitas kepemilikan tanah," imbuh Murdi.
Menyikapi hal ini, Murdi memerintahkan kepada Fraksi PDI-P, terutama yang duduk di Komisi II DPRD Kabupaten Kediri secepatnya memanggil pihak Bapenda untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Kediri Syaifuddin Zuhri belum bisa dikonfirmasi. Menurut salah seorang Staf Bapenda Kabupaten Kediri yang berjaga di loket, bahwa Syaifuddin Zuhri sedang tidak berada di kantor.
"Pak Syaifuddin Zuhri baru saja keluar kantor," kata staf yang tidak mau disebutkan namanya itu. (gos)