
Sidoarjo - Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (DPD FK-PKBM) Sidoarjo meminta pemerintah untuk meninjau kembali PerPres No. 82 Tahun 2019. Pasal, PerPres tersebut menyatakan bahwa pendidikan kesetaraan tidak lagi dikelola dan dibina oleh Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD dan Dikdasmen, karena pada nomenkatur baru ini Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD dan DIKMAS ditiadakan.
Jainul Rahmat Aripin, Seketaris DPD FK - PKBM Sidoarjo, menuturkan hal itu sesuai dengan pasal 15. Untuk itu, sebagai praktisi pendidikan non formal, Jainul sangat menolak dan akan berupaya memperjuangkan agar pemerintah dalam hal ini Kemendikbud meninjau kembali Perpres tersebut, karena pendidikan non formal itu memiliki karakter tersendiri yang sangat beda dengan pendidikan formal.
"Adapun yang menjadi modal dalam memperjuangkan kembalinya rumah besar kami yaitu DIKMAS/PKBM merujuk kepada Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal 26, 27 dan 28 dan PP No. 17 Tahun 2010 yang mengamanatkan agar pemerintah menyelenggarakan pendidikan non formal dalam sistem pendidikan nasional seharusnya juga menjadi pegangan bersama dalam pengelolaan pendidikan nasional," katanya.
Dia memambahkan, sampai hari ini memang regulasi kebijaksanaannya belum ada, tetapi apabila ini terjadi, PKBM sebagai satuan Pendidikan akan memiliki minimal tiga induk dalam pelaksanaan kegiatannya. Bahkan kalau dalam lembaga itu memiliki kegiatan yang lebih dari kegiatan kesataraan paket A, Paket B, Paket C dan Pendidikan keterampilan, maka dia akan punya induk empat untuk kegiatan tersebut.
"Sudah barang tentu PKBM akan menjadi kerepotan dalam fungsinya sebagai satuan pendidikan. Kecuali dalam regulasinya dirubah dulu kegiatan-kegiatan atau program yang ada tersebut menjadi satuan pendidikannya, dengan kondisi ini sudah dipastikan PKBM sebagai satuan pendidikan otomatis sudah tersingkir karena lembaga di dalam lembaga dengan yayasan yang berakte notaris," tandasnya.
Singkronisasi dan integrasi pendidikan perjenjang dan lintas jalur formal non formal berpotensi untuk menjadikan Program Paket A, B dan C menjadi satuan pendidikan seperti SD, SMP dan SMA. "Jika hal itu terjadi maka Kepunahan PKBM tinggal menunggu waktu saja, karena dengan dalih tidak boleh ada satuan pendidikan di dalam satuan pendidikan akan memaksa satuan pendidikan paket A, B dan C keluar dari PKBM, itu yang dikhawatirkan oleh para pegiat pendidikan non formal," tandasnya. ( pin)