20 April 2025

Get In Touch

Markus Korupsi TKD Bulusari Dilaporkan Polisi

Markus Korupsi TKD Bulusari Dilaporkan Polisi

Pasuruan - Mantan perangkat desa yang diduga menjadi makelar kasus (markus) korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, dilaporkan ke Polres Pasuruan. Berdalih untuk biaya lobby perkara korupsi yang kala itu sedang diusut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, ia meminta uang kepada perangkat desa lainnya hingga mencapai Rp 200 juta.

Laporan atas penipuan dan penggelapan dilakukan setelah kasus korupsi TKD yang merugikan keuangan negara Rp 2,9 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. 

Seorang saksi, Mayono mengaku diminta uang lobby perkara tersebut sebesar Rp 60 juta. Hal serupa juga diungkapkan dua perangkat desa lain yang diminta untuk menyetor uang lobby agar tidak terseret kasus tersebut. Namun kenyataannya, uang tersebut dipakai untuk pelaku sendiri.

Didampingi LBH Patriot Nusantara, warga Bulusari menuntut agar mantan perangkat desa tersebut diproses hukum. Sebagai perangkat desa ia yang dibantu seorang temannya justru memanfaatkan situasi untuk menakut-nakuti warga. Bahkan ia menjanjikan bahwa kasus korupsi tersebut tidak akan berlanjut ke meja hijau.

“Kami sudah mengadukan kasus ini ke penyidik Kejari. Ini didasarkan atas fakta persidangan yang menyebut adanya permintaan uang. Kami minta agar petugas kepolisian mengusut dugaan penipuan dan penggelapan tersebut,” kata Nofi Hariyanto, pendamping warga dari LBH Patriot Nusantara usai melapor ke Polres Pasuruan.

Sementara itu,Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Andrian Wimbarda menyampaikan telah menerima pengaduan dari warga Desa Bulusari. Saat ini pihaknya tengah melakukan mempelajari kasus tersebut dan segera meminta keterangan dari para saksi. (oen)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.