
BLITAR (Lenteratoday) - Tujangan Profesi Guru (TPG) pada 4.034 orang tenaga pengajar di Kabupaten Blitar, untuk triwulan ke 4 tahun 2020 mengalami keterlambatan dan baru bisa dicairkan pada 2021 ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjaka menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan TPG untuk triwulan ke 4 tahun 2020, karena transfer dari pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Blitar belum masuk seluruhnya. "Sehingga belum bisa dicairkan, sampai seluruh dana transfer masuk sesuai pengajuan usulan," ujar Budi pada wartawan.
Budi menjelaskan bahwa pencairan TPG setiap 3 bulan atau triwulan, sehingga setahun ada 4 tahap. Untuk triwulan ke 4 yaitu Oktober, November dan Desember 2020, hanya bisa dicairkan 2 bulan aja Oktober dan November. "Sesuai jawaban Surat Bupati No: 800/11254/409.101.5/2020 ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, mendapat tanggapan surat No: 6642/B1/PR/2020 yang menerangkan permintaan dana tambahan TPG tidak dapat di akomodir, karena tidak tersedianya dana cadangan berdasarkan Permenkeu RI No: 35/PMK.07/2020," jelasnya.
Guru yang bisa mendapatkan TPG, adalah yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi. Kemudian besarnya TPG, disesuaikan dengan golongan golongannya. Mulai terendah sekitar Rp 1,5 juta, sampai tertinggi Rp 5,9 juta per bulannya.
Budi mengungkapkan usulan yang disampaikan Dindik Kabupaten Blitar ke pusat sebesar Rp 56,9 miliar untuk 4.034 orang guru. "Dari jumlah tersebut yang sudah masuk ke RKUD Kabupaten Blitar sebsar Rp. 48,4 miliar dan sisanya yang belum ditransfer oleh pusat sebesar Rp 8,5 miliar" ungkapnya.
Adapun penyebab belum ditransfernya seluruh usulan kebutuhan anggaran TPG tersebut, sesuai penjelasan yang diterima pihak Dindik Kabupaten Blitar Disebabkan karena adanya pandemi Covid-19 yang membahayakan perekonomian nasional, sehingga terjadi penyesuaian anggaran untuk membantu penanganan Covid-19.
"Karena pandemi dan tidak cukupnya anggaran, maka yang bisa dicairkan pada Triwulan ke 4 tahun 2020 hanya 2 bulan yakni Oktober dan November. Untuk 1 bulan terakhir Desember 2020, menjadi Carry Over tahun 2021," beber Budi.
Sehingga kekurangan anggaran TPG untuk bulan Desember tahun 2020, dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah Surat Keputusan (SK) kurang bayar diterbitkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Ditambahkan Budi besarnya usulan anggaran dari Dindik Kabupaten Blitar sampai November 2020, untuk 4.326 orang penerima. Namun untuk usulan TPG Desember 2020, turun menjadi 4.034 tenaga pendidik. "Jumlah tersebut sudah seluruhnya, baik yang meninggal maupun yang sudah pensiun. Tidak termasuk anggaran yang diperuntukan untuk guru honorer, karena langsung ditransfer dari pusat ke rekening masing-masing," pungkasnya.(ais)