19 April 2025

Get In Touch

DKPP Kota Madiun Jamin Petani Terima Kenaikan Harga Pupuk Subsidi

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Muntoro Danardono. (Foto:Ger)
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Muntoro Danardono. (Foto:Ger)

MADIUN (Lenteratoday) - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun, Muntoro Danardono menjamin bahwa petani Kota Madiun bakal menerima dengan baik keputusan Pemerintah Pusat (Pempus) menaikkan harga pupuk subsidi.

Kenaikan senilai Rp. 300 - Rp 450 per kilogram tersebut tertuang pada Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman harga eceran tertinggi (HET).

"Kita selaku yang memfasilitasi masyarakat, yang namanya harga naik ya kalau dibilang berat ya berat.
Suka tidak suka, mau tidak mau ya mengikuti karena kebijakan pusat. Tapi sampai saat ini belum ada keluhan dari petani," jelas Muntoro kepada Lenteratoday, Selasa (19/01/2021).

Menurut Muntoro, diberlakukannya kenaikan harga pupuk subsidi adalah untuk efisiensi anggaran pemasukan dan belanja negara (APBN). Namun disisi lain karena adanya pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran.

"Kenapa Pempus terus mengurangi jumlah subsidi pupuk dan harganya dinaikkan. Karena menurut Itjen (Inspektorat Jenderal Pertanian) banyak pupuk subsidi tidak tepat sasaran. Contoh, sebenarnya yang punya lahan lebih dari 2 hektar itu gak boleh pakai pupuk subsidi, karena dianggap mampu. Tapi kenyataannya malah dapat," ujarnya.

Banyaknya pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran menyebabkan petani jujur menjadi kecewa. "Gejolak. Jatim itu lumbung pangan. Sementara disuruh meningkatkan produksi,tapi pupuknya dikurangi. Itu kendala. Cukong-cukong yang lahannya lebih 2 hektar tapi pakai pupuk subsidi itu memanfaatkan situasi. Kasian yang petani jujur," imbuhnya.

Muntoro menjelaskan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, pupuk subsidi tidak mengalami kenaikan harga.
"Harganya dinaikkan saat pandemi gini pasti ada pertimbangan khusus dari Pempus. Kalau kita dibawah ini kan apa kebijakan di atas kita ikuti. Adanya itu ya itu kita bagi," kata Muntoro.

Muntoro berharap dengan adanya kenaikan harga pupuk subsidi ini, petani Kota Madiun lebih bijak menggunakan pupuk. "Bijaksana dalam penggunaan pupuk. Gunakan Ph meter untuk mengukur tingkat asam dan basa dari tanah. Sehingga tidak sembarangan menggunakan pupuk subsidi," pungkasnya.

Berikut harga pupuk berdasarkan jenis, antara sebelum dan sesudah kenaikan.

  1. Urea, HET lama Rp. 1.800/Kg, naik Rp. 450/Kg menjadi Rp. 2.250/Kg.
  2. SP-36, HET lama Rp. 2.000/Kg, naik Rp. 400/Kg menjadi Rp. 2.400/Kg.
  3. ZA, HET lama Rp. 1.400/Kg, naik Rp. 300/Kg menjadi Rp. 1.700/Kg.
  4. Organik Granul, HET lama 500/Kg, naik Rp. 300/Kg menjadi Rp. 800/Kg.
    Sementara untuk pupuk NPK tidak mengalami kenaikan. (Ger)
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.